Bisnis & Ekonomi

BPK: Penguatan tata kelola Kementerian Hukum perlu dilakukan, mulai dari aset, penerimaan, hingga pengadaan

×

BPK: Penguatan tata kelola Kementerian Hukum perlu dilakukan, mulai dari aset, penerimaan, hingga pengadaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPK Soroti Tata Kelola Kementerian Hukum: Aset, Penerimaan, hingga Pengadaan

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi pada tata kelola Kementerian Hukum berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menilai penguatan tata kelola perlu terus dilakukan agar pengelolaan keuangan negara makin akuntabel serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Nyoman menyatakan bahwa BPK mengapresiasi transformasi kelembagaan yang sudah dijalankan Kementerian Hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses perbaikan tetap harus diprioritaskan melalui tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Menurut Nyoman, sejumlah rekomendasi perlu segera ditindaklanjuti, terutama pada aspek sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menilai penguatan di area-area tersebut akan memperbaiki kualitas tata kelola di masing-masing entitas.

“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

Nyoman menyoroti sistem pengendalian intern sebagai salah satu komponen yang harus diperkuat. Sistem tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Selain itu, BPK meminta adanya optimalisasi dalam pengelolaan aset negara. Pengelolaan yang baik diperlukan agar seluruh barang milik negara dapat tercatat, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara optimal.

Dalam pemeriksaan tersebut, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan penerimaan negara. Kementerian Hukum diminta meningkatkan pengelolaan penerimaan agar seluruh hak negara dapat dipastikan tertagih dan tercatat secara tepat.

Nyoman juga menyinggung catatan terkait pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tidak semata-mata menjadi penyelesaian formal hasil pemeriksaan, tetapi juga berfungsi sebagai pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola organisasi.

Di sisi lain, BPK mengapresiasi sejumlah transformasi yang telah dilakukan Kementerian Hukum. Transformasi tersebut antara lain peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengembangan inovasi pelayanan publik, penguatan keterbukaan informasi, serta peningkatan kerja sama internasional.

Nyoman menilai, pemeriksaan keuangan negara seharusnya tidak berhenti pada pemberian opini terhadap laporan keuangan. Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan juga perlu diposisikan sebagai kontribusi bagi perbaikan tata kelola pemerintah yang lebih luas.

“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.

Ia menambahkan bahwa transformasi kelembagaan juga perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan pemerintahan yang semakin digital. BPK, menurut Nyoman, mendorong penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.

Dalam konteks Government 5.0, Nyoman menyebut pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk analisis data dan kolaborasi lintas sektor. Dorongan ini diharapkan mendukung penguatan tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun, Nyoman menegaskan bahwa transformasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan yang disebut antara lain belum meratanya kematangan digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, hingga kebutuhan memperkuat kolaborasi lintas instansi.

Karena itu, BPK menilai penguatan tata kelola harus berjalan beriringan dengan transformasi kelembagaan dan digitalisasi pemerintahan. Dengan pendekatan tersebut, perbaikan tidak hanya terjadi pada level dokumen hasil pemeriksaan, tetapi juga berlanjut pada praktik pengelolaan yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.