jurnalistik.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT, pada Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang atau jasa di dinas tersebut pada tahun anggaran 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 09.45 Wita hingga pukul 17.45 Wita.
Selain di kantor dinas, tim penyidik juga menggeledah rumah kediaman salah satu pihak yang menjabat sebagai tim teknis pada tahun 2024.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang atau jasa.
Tim juga menyita perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
Seluruh barang bukti yang didapat selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik itu diarahkan untuk menguatkan materi perkara serta menelusuri keterkaitan aliran informasi dan pelaksanaan kegiatan.
Penegasan Kajari Ende
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Subagio Gigih Wijaya, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Berita Terkait
“Dengan diperolehnya sejumlah dokumen dan alat elektronik, proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi-saksi, maupun pihak-pihak yang terkait,” ujar Subagio.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan mengalami perkembangan lebih lanjut, mengikuti hasil yang berjalan dalam proses penyidikan.
Dengan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik tersebut, tim penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengadaan pada TA 2024.
Langkah lanjutan itu mencakup pendalaman menggunakan hasil analisis barang bukti, termasuk untuk mencocokkan informasi yang ada dalam dokumen dengan temuan di lapangan.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor dinas dan rumah pihak terkait menunjukkan fokus penyidik pada aspek administrasi maupun bukti-bukti pendukung yang dinilai relevan dengan dugaan perkara.
Proses penyidikan tetap diarahkan pada upaya pembuktian untuk memastikan keterkaitan peristiwa dengan peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2024.
Menurut informasi yang dihimpun dari rangkaian kegiatan, penggeledahan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan benda bukti, melainkan diarahkan pada penguatan arah penyidikan melalui pencermatan terhadap dokumen yang menunjukkan proses pengadaan pada tahun anggaran 2024.
Dokumen-dokumen yang diperoleh kemudian ditelusuri untuk melihat hubungan antarbagian, termasuk keterkaitan antarinformasi yang muncul selama proses pengadaan barang atau jasa. Dari penelusuran itu, penyidik akan menarik benang merah guna mendukung penilaian terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan juga melibatkan penyesuaian temuan dokumen dengan apa yang ditemukan di lapangan, sehingga kesesuaian atau perbedaan antardata dapat dipetakan secara lebih jelas. Dengan cara ini, proses pembuktian di tahap penyidikan diharapkan semakin terarah dan kuat.
Di sisi lain, penyidik menilai perangkat elektronik yang disita berpotensi memuat jejak informasi terkait kegiatan yang sedang disidik. Pemeriksaan terhadap laptop dilakukan untuk menelusuri relevansi materi yang tersimpan di dalamnya terhadap tahapan pelaksanaan pengadaan pada TA 2024.
Setelah rangkaian penggeledahan selesai, tim penyidik melanjutkan pada tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan maupun peran teknis pada tahun tersebut. Seluruh rangkaian kerja ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.












