jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Asgianto serta Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).
Selain Asgianto dan Emran Tabrani, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Fera Sari selaku Inspektur Kabupaten Muara Enim, M. Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, serta Ratna Pinarti selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Muara Enim.
Budi Prasetyo belum merinci materi apa yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Penyidikan terkait dugaan suap audit BPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya masing-masing adalah Titin Rita Lestari dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan selaku Ketua Tim Pemeriksaan, Cory Erin Hardi yang disebut sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara yang bertindak sebagai pihak swasta, serta Fika yang disebut Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Penetapan Edison dan empat tersangka tersebut dilakukan pada 11 Juni 2026 dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kronologi dugaan pengaturan temuan audit
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut kasus ini berawal pada awal 2026. Saat itu, BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Taufik menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit yang disebut bernilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Berita Terkait
Selanjutnya, pada Mei 2026, Edison—yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim periode 2025–2030—disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara yang disebut sebagai pihak swasta.
Taufik menambahkan, untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani, yang disebut sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, menemui Augusz melalui Mulyono selaku pihak swasta/perantara.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik menyebut ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi terkait kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.
Taufik memaparkan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar. Fee itu disebut akan diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz dinyatakan akan mempersiapkan “pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid.
Augusz kemudian disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan atau Pengendali Teknis, guna menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Taufik juga menyebut, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Uang tersebut di antaranya berasal dari penerimaan yang disebut diberikan oleh Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Menurut keterangan KPK, pemanggilan sejumlah pihak itu dilakukan untuk melengkapi informasi dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Selain pejabat yang disebut pertama, KPK juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab.
Dalam uraian kronologi, KPK menyebut Edison yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim diduga mengarahkan pengurusan LHP audit BPK melalui Augusz Dewanggara. Permintaan itu kemudian diteruskan lewat Rusdi Hairullah, yang disebut meminta Abi Nurwardani bertemu Augusz melalui Mulyono sebagai perantara, hingga terjadi pembicaraan mengenai kebutuhan fee untuk pengubahan hasil audit.
KPK juga memaparkan bahwa pembahasan fee diarahkan pada besaran sekitar Rp1,6 miliar, dengan rencana pengambilan dari proporsi pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau pengadaan di Pemkab Muara Enim. Setelah itu, Augusz disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan, sementara uang yang disebut dipersiapkan disebut berasal dari Fika melalui Cory Erin dalam konteks proyek smart board di Disdikbud Muara Enim.












