jurnalistik.co.id – Pemerintah Jerman pernah membuat perubahan aturan pajak yang dampaknya sangat spesifik: Adolf Hitler dibebaskan dari kewajiban pajak, dan tagihan yang sempat mencuat terhadapnya akhirnya dihapus.
Dalam catatan sejarah pajak, kisah ini kerap dipandang sebagai preseden yang nyaris tak punya padanan. Hitler yang memegang peran Kanselir pada era 1933 hingga 1945 memperoleh perlakuan khusus lewat revisi hukum, setelah persoalan pajak—yang sebelumnya menjadi sengketa dengan otoritas fiskal—berlarut cukup lama.
Riset yang mengulas isu tersebut menjelaskan bahwa kekayaan Hitler pada masa itu tidak lepas dari pendapatan yang ia dapat dari buku Mein Kampf. Buku tersebut pertama kali terbit pada 1925, lalu terjual jutaan eksemplar di berbagai negara. Dari penjualan itulah Hitler disebut memperoleh pendapatan sekitar 1,2 juta Reichsmark, atau setara sekitar US$8 juta.
Jika nilai pendapatan tersebut dikonversikan dengan nilai saat ini, angka yang disebutkan dalam laporan bisa mencapai level triliunan rupiah. Perbandingan yang disajikan juga menegaskan besarnya jarak antara penghasilan Hitler dan standar saat itu. Misalnya, gaji tahunan seorang guru disebut sekitar 4.800 Reichsmark.
Sementara itu, gaji Hitler sebagai kanselir tercatat sekitar 44 ribu Reichsmark per tahun. Dalam konteks angka-angka tersebut, sejarawan Klaus-Dieter Dubon—yang disebut menemukan bukti pajak Hitler—mengatakan, “Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang luar biasa,” sebagaimana dikutip dalam laporan.
Dari pendapatan yang terakumulasi pada 1933, Hitler seharusnya dikenakan pajak sekitar 600 ribu Reichsmark, atau setara sekitar US$8 juta. Dalam perhitungan yang dituliskan, jumlah itu setara kira-kira Rp132 miliar. Namun, Hitler justru menolak menunaikan kewajiban tersebut, sehingga sengketa pajaknya tidak kunjung selesai.
Persoalan ini disebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan perselisihan dengan kantor pajak di Munich. Ketika hambatan itu berlanjut, riset bertajuk “Was Nazi Germany an ‘Accommodating Dictatorship’? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II” (2023) turut menyinggung cara-cara yang dilakukan Hitler untuk mengakali pelaporan pajak.
Dalam penelitian tersebut, disebutkan Hitler menggunakan sejumlah strategi, termasuk mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, serta mengubah laporan keuangan. Rangkaian langkah itu membuat persoalan pajaknya semakin sulit dibereskan, karena informasi yang seharusnya menjadi dasar penetapan berubah atau tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berita Terkait
Situasi kemudian berbalik setelah Hitler berkuasa pada 1933. Tagihan yang sebelumnya menjadi inti sengketa akhirnya menghilang menyusul perubahan aturan perpajakan yang memberi ruang khusus bagi penghapusan kewajiban tertentu.
Perubahan itu dihubungkan dengan Undang-Undang Pemberdayaan Pajak. Melalui aturan tersebut, tagihan pajak Hitler disebut dapat dihapus. Setahun setelah masa itu, kantor pajak menghapus seluruh tagihan yang nilainya sekitar Rp132 miliar dan sekaligus menyatakan Hitler bebas dari kewajiban pajak seumur hidup.
Keputusan ini kemudian membuat Hitler tercatat sebagai satu-satunya orang dalam sejarah modern yang memperoleh perlakuan setingkat penghapusan kewajiban pajak seumur hidup. Tidak hanya tagihan yang lenyap; pihak yang disebut turut membantu dalam persoalan tersebut juga mendapatkan konsekuensi jabatan.
Ludwing Mirre, kepala kantor pajak Munich yang disebut terlibat membantu Hitler, kemudian memperoleh promosi sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman. Selain kenaikan jabatan, ia juga disebut menerima peningkatan gaji sebesar 41%.
Rangkaian peristiwa itu menghadirkan ironi tersendiri bagi konteks kebijakan negara. Pada saat yang sama, pemerintah Jerman tengah berupaya mencari berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebutuhan dana muncul untuk membiayai program pemulihan ekonomi Jerman sekaligus mendukung ambisi politik rezim Nazi.
Namun, di tengah dorongan untuk memperbesar setoran pajak, Hitler justru terbebas dari kewajiban membayar pajak atas kekayaan yang ia miliki. Padahal, dalam situasi normal, pajak yang dibayarkan oleh seorang pemimpin kerap dipahami sebagai kontribusi simbolik sekaligus contoh yang dapat dicontoh masyarakat.
Dalam kasus Hitler, kekuasaan yang ia pegang justru membuat kewajiban pajak yang semula harus dibayar berakhir pada penghapusan. Akibatnya, persoalan yang semula berangkat dari sengketa fiskal berubah menjadi keputusan yang menyelesaikan tagihan dan mengakhiri kewajiban itu untuk jangka panjang.
Secara keseluruhan, kisah tentang tagihan sekitar Rp132 miliar yang dihapus setelah revisi aturan pajak memperlihatkan bagaimana perubahan kebijakan bisa menjadi sangat personal ketika menyangkut kekuatan politik. Dokumen yang dirujuk dalam laporan juga menegaskan bahwa masalah pelaporan dan penghindaran pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga terkait tata kelola serta proses penegakan aturan yang pada akhirnya dapat dimodifikasi.












