jurnalistik.co.id – Nama Oei Tiong Ham pernah melekat pada bisnis gula yang menjangkau beragam negara, dari Semarang hingga pasar internasional. Namun, rangkaian sengketa dan keputusan hukum membuat aset perusahaan di Indonesia berakhir disita negara dalam waktu singkat.
Kerajaan usaha itu berawal dari Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi perdagangan gula pada era Hindia Belanda. Dalam catatan sejarah yang dirujuk artikel ini, OTHC sempat menjadi kekuatan besar yang mampu menyaingi pemain dari Barat yang lebih dulu mendominasi industri gula.
Perkembangan OTHC berjalan cepat sejak masa pendiriannya. OTHC didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada 1893. Dari pusat bisnis itu, jaringan perusahaan kemudian melebar ke berbagai lokasi, termasuk India, Singapura, hingga London.
Perusahaan tidak hanya tumbuh di tingkat lokal, tetapi juga menembus pasar yang lebih luas. Disebutkan bahwa OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton pada periode 1911–1912, serta mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat dalam rentang waktu tersebut.
Di saat yang sama, OTHC juga disebut mampu menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda. Capaian itu membuat kekayaan Oei Tiong Ham tercatat mencapai 200 juta gulden, angka yang kemudian dijadikan dasar perhitungan nilai setara dengan daya beli di masa 1925.
Perhitungan tersebut menjelaskan bahwa pada 1925, uang 1 gulden dapat membeli 20 kg beras. Dengan acuan harga beras Rp 10.850 per kilogram, kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan senilai Rp 43,4 triliun. Angka-angka itu menggambarkan skala pengaruh yang pernah dibangun OTHC.
Meski demikian, masa kejayaan tidak bertahan tanpa goyah. Setelah sang pendiri meninggal dunia, masalah hukum dan sengketa aset mulai muncul dan perlahan membayangi kelangsungan konglomerasi tersebut.
Gugatan keluarga dan putusan yang memicu buntut panjang
Perubahan situasi itu dimulai ketika para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda. Mereka menargetkan Bank Indonesia cabang Amsterdam untuk dimintakan pengembalian dana deposito yang disimpan di De Javasche Bank, yang merupakan cikal bakal Bank Indonesia.
Berita Terkait
Deposit tersebut disebut berjumlah jutaan gulden dan tersimpan sebelum Perang Dunia II, atau tepatnya sebelum tahun 1942. Para pewaris berpendapat pemerintah Indonesia tidak berhak menggunakan uang warisan dari perusahaan, karena tujuan klaim mereka adalah meminta dana itu kembali.
Dalam alur persidangan, gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh para pewaris. Pengadilan Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan dana depositonya, dan pemerintah pun akhirnya mematuhi putusan tersebut.
Namun, di titik inilah ketegangan di balik layar disebut mulai mengarah pada malapetaka. Dalam kutipan yang dicantumkan artikel ini, Benny G. Setiono menulis: “Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,”.
Menurut uraian yang sama, langkah lanjutan tidak berhenti pada pengembalian dana. Tak lama berselang, pada 1961, pengadilan Semarang mengambil tindakan yang mengubah nasib aset keluarga Oei dan seluruh perusahaan.
1961: pengadilan Semarang mengakhiri penguasaan keluarga
Pada 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan. Disebutkan bahwa Kian Gwan merupakan roda penggerak utama konglomerasi OTHC, sehingga proses hukum terhadap pihak tersebut berdampak langsung pada struktur pengendalian perusahaan.
Proses pemanggilan itu dilakukan untuk mengadili para pemilik saham di sidang ekonomi, dengan tuduhan melanggar peraturan tentang valuta asing. Artikel juga menjelaskan bahwa karena seluruh pewaris berada di luar negeri dan tidak ada pembelaan, pengadilan akhirnya memutus OTHC bersalah.
Tepat pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dirampas dan disita negara. Penyitaan yang terjadi dalam sehari itu juga mencakup harta warisan Oei Tiong Ham, sehingga dampaknya menjalar ke aset keluarga.
Dengan kata lain, seluruh aset OTHC dan aset yang terkait dengan keluarga Oei disita oleh negara. Hasil penyitaan tersebut kemudian disebut menjadi modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964.
Setelah pengambilalihan oleh negara terjadi, jejak bisnis konglomerasi OTHC selama puluhan tahun di zaman kolonial akhirnya hilang. Dalam narasi artikel ini, gaung keluarga Oei kemudian tidak lagi terdengar, tinggal sejarah yang memperlihatkan bagaimana sebuah “kerajaan bisnis” dapat runtuh ketika konflik hukum bertemu keputusan pengadilan.












