jurnalistik.co.id – Kisah Oei Tiong Ham Concern (OTHC) menggambarkan bagaimana sebuah kerajaan bisnis gula yang pernah mendominasi hingga panggung internasional akhirnya runtuh dalam rentang waktu sangat singkat. Dari kejayaan pasar sampai penyitaan aset, rangkaian peristiwa itu berpadu menjadi satu cerita sejarah yang jarang dibahas secara utuh.
OTHC merupakan perusahaan gula yang berasal dari Semarang. Tokoh pendirinya, Oei Tiong Ham, mendirikan konglomerasi ini pada 1893, lalu mengembangkan usahanya sampai memiliki jangkauan yang meluas lintas wilayah. Seiring perkembangan, OTHC membangun empat anak usaha di sektor gula yang tersebar hingga India, Singapura, dan London.
Lewat besarnya jaringan bisnisnya, OTHC tercatat mampu mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton. Pencapaian itu terjadi pada periode 1911–1912 dan bahkan disebut dapat mengalahkan sejumlah perusahaan Barat. Dalam fase yang sama, OTHC juga berhasil menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.
Besarnya skala bisnis membuat Oei Tiong Ham disebut memiliki kekayaan sebesar 200 juta gulden. Perhitungan nilainya kemudian dikaitkan dengan kondisi ekonomi pada 1925: uang 1 gulden pada tahun tersebut disebut bisa membeli 20 kg beras. Dengan asumsi harga beras Rp 10.850 per kilogram, kekayaannya diperkirakan setara Rp 43,4 triliun.
Namun, arus yang mengantarkan OTHC pada puncak perlahan berubah arah. Setelah Oei Tiong Ham meninggal pada 6 Juli 1942, perusahaan menghadapi rangkaian persoalan yang akhirnya berujung pada kehancuran.
Gugatan keluarga dan titik balik setelah pengembalian deposito
Cerita berawal dari langkah para pewaris OTHC yang mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut penagihan Bank Indonesia cabang Amsterdam untuk mendapatkan kembali uang deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank. Deposito itu disebut diletakkan sebelum Perang Dunia II, atau tepatnya pada tahun 1942.
Tuntutan tersebut terkait rencana pemerintah Indonesia yang ingin menggunakan uang deposito tersebut untuk membangun pabrik gula. Bagi para pewaris, pemerintah dinilai tidak berhak memakai uang warisan dari perusahaan untuk kepentingan tersebut.
Singkatnya, tuntutan para pewaris kemudian dimenangkan. Pengadilan Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan dana depositonya, dan pemerintah pun memenuhi putusan itu.
Meski demikian, pihak keluarga memandang pengembalian dana itu justru sebagai awal dari malapetaka bagi kerajaan bisnis OTHC. Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003) menulis bahwa Oei Tjong Tay, putra Oei Tiong Ham, menilai pemerintah “mencari-cari alasan” untuk menyita aset OTHC setelah pengembalian dilakukan.
“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,” tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003).
Berita Terkait
Penyitaan lewat proses hukum di Semarang pada 1961
Tak lama setelah sengketa deposito itu, pada 1961 terjadi peristiwa penting yang berhubungan dengan kendali internal konglomerasi. Pada tahun tersebut, pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, yang disebut sebagai roda penggerak utama konglomerasi OTHC.
Panggilan tersebut dilakukan untuk mengadili mereka dalam sidang ekonomi. Para pemilik saham dianggap melanggar peraturan tentang valuta asing.
Karena seluruh pewaris berada di luar negeri dan tidak ada pembelaan yang memadai, pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Keputusan itu menjadi dasar untuk tindakan penyitaan atas barang-barang bukti terkait perkara.
Tepat pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang tersangkut peristiwa tersebut dirampas dan disita negara. Penyitaan yang terjadi dalam waktu satu hari itu tidak hanya menyasar dokumen atau bukti perkara, tetapi juga merambah wilayah harta warisan Oei Tiong Ham.
Dengan kata lain, yang disita adalah keseluruhan aset OTHC sekaligus aset keluarga Oei. Dari rangkaian proses itu, jejak kerajaan bisnis yang selama puluhan tahun berjalan di zaman kolonial akhirnya dipotong melalui pengambilalihan penuh.
Dampak penyitaan: modal negara dan perubahan bentuk ekonomi
Hasil penyitaan tersebut kemudian beralih menjadi modal dalam pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964. Peralihan ini menandai perubahan besar dalam kepemilikan dan arah pengelolaan usaha gula, dari konglomerasi swasta yang berjejaring luas menuju entitas negara.
Setelah pengambilalihan oleh negara, jejak bisnis OTHC selama puluhan tahun di era kolonial disebut menghilang begitu saja. Dalam penuturan kisah ini, gaung keturunan Oei Tiong Ham pun tidak lagi terdengar, seolah hanya tersisa sebagai bagian dari catatan sejarah.
Di balik narasi runtuhnya OTHC, ada benang merah yang mempertemukan urusan hukum, aset keuangan, dan strategi ekonomi. Langkah para pewaris yang semula ditujukan untuk mengamankan deposit perusahaan justru berujung pada rangkaian proses berikutnya yang akhirnya menghapus kendali atas aset, sampai akhirnya bentuk bisnis gula yang mapan berubah menjadi proyek negara melalui RNI.
Oei Tiong Ham Concern kemudian menjadi contoh bagaimana dinamika politik, kebijakan, dan peradilan dapat membentuk nasib sebuah perusahaan. Dari kejayaan ekspor dan dominasi pasar hingga penyitaan dalam waktu sehari pada 10 Juli 1961, cerita OTHC menegaskan bahwa kekuatan bisnis dapat runtuh ketika kendali atas aset berpindah tangan melalui mekanisme hukum dan keputusan negara.








