Bisnis & Ekonomi

Bisnis “Raja Gula” asal Semarang Ambruk setelah Bentrok dengan Pemerintah

×

Bisnis “Raja Gula” asal Semarang Ambruk setelah Bentrok dengan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai "Ribut" dengan Pemerintah

jurnalistik.co.id – Dalam dunia usaha, kelangsungan bisnis sering kali ditopang oleh kemampuan para pewaris menjaga bangunan yang sudah dibangun pendiri. Di banyak kasus, kesinambungan antargenerasi memang menjadi faktor penting agar perusahaan bertahan dari waktu ke waktu. Namun, sejarah juga mencatat contoh kebalikannya—ketika warisan kekayaan justru berujung keruntuhan.

Konglomerasi gula yang dikenal sebagai Oei Tiong Ham Concern (OTHC) termasuk salah satu cerita besar tersebut. Perusahaan ini disebut pernah merajai pasar gula Asia hingga dunia. OTHC berada di bawah kendali pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, yang mendirikan bisnis itu pada 1893.

Dalam bentang jaringan perusahaannya, OTHC memiliki empat anak perusahaan sektor gula yang beroperasi di India, Singapura hingga London. Melalui skala yang besar, OTHC berhasil melakukan ekspor gula sebanyak 200 ribu ton dan disebut mampu mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat pada periode 1911-1912.

Bukan hanya ekspor, OTHC juga disebut sukses menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda. Berkat besarnya jejak usaha tersebut, Oei Tiong Ham digambarkan memiliki kekayaan 200 juta gulden. Dalam catatan yang menyertai cerita ini, uang 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras, sehingga jika mengacu pada harga beras Rp 10.850 per kilogram, kekayaannya diperkirakan bernilai Rp 43,4 triliun.

Perubahan besar mulai menampakkan arah setelah Oei Tiong Ham meninggal pada 6 Juli 1942. Dari titik ini, masalah-masalah yang terus menguat disebut kemudian menggerus bisnis hingga akhirnya runtuh dalam rentang waktu yang sangat cepat, digambarkan terjadi “dalam waktu satu malam”.

Cerita bermula dari langkah para pewaris OTHC yang mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda. Mereka meminta pengadilan untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam agar mengembalikan dana deposito yang sebelumnya disimpan di De Javasche Bank—cikal bakal Bank Indonesia—sebelum Perang Dunia II atau pada tahun 1942.

Alasan permintaan itu berhubungan dengan rencana pemerintah Indonesia yang ingin menggunakan uang deposito tersebut untuk membangun pabrik gula. Menurut para pewaris, pemerintah tidak memiliki hak untuk memakai uang yang dianggap sebagai warisan milik perusahaan. Dengan kata lain, sengketa berpusat pada klaim kepemilikan dana dan batas wewenang negara atas aset tersebut.

Dalam perkembangan perkara, tuntutan itu akhirnya dimenangkan oleh para pewaris. Pengadilan Belanda disebut mengharuskan pemerintah untuk mengembalikan dana depositonya. Namun, keluarga menilai keputusan pengembalian tersebut justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada malapetaka bagi kerajaan bisnis OTHC.

“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,” tulis Benny G. Setiono dalam buku berjudul Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003).

Tidak lama setelah proses pengembalian itu, pada 1961 muncul pemanggilan pengadilan Semarang terhadap para pemilik saham Kian Gwan—yang disebut sebagai roda penggerak utama konglomerasi OTHC. Pemanggilan dilakukan untuk mengadili mereka dalam sidang ekonomi karena dianggap melanggar peraturan terkait valuta asing.

Karena para pewaris disebut tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan, pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah. Pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang terkait peristiwa tersebut disebut dirampas dan disita negara, dan penyitaan berlangsung dalam waktu sehari. Dalam narasi ini, disebutkan pula bahwa penyitaan itu turut menyentuh harta warisan Oei Tiong Ham.

Dengan demikian, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disebut disita. Hasil dari penyitaan tersebut kemudian digambarkan menjadi modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964. Sejak pengambilalihan oleh negara dilakukan, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC selama puluhan tahun di masa kolonial disebut seolah hilang begitu saja.

Di akhir rangkaian peristiwa itu, gaung keturunan Oei Tiong Ham tidak lagi terdengar kuat, dan yang tersisa lebih banyak berupa catatan sejarah. Kisah OTHC menjadi pengingat bahwa warisan bisnis tidak hanya soal kesinambungan keluarga, tetapi juga soal bagaimana keputusan, sengketa, dan relasi kuasa dapat menentukan nasib besar yang dibangun bertahun-tahun.