Bisnis & Ekonomi

Pasal 18A Relaksasi DHE SDA: Eksportir Tambang Menempatkan 30% Devisa 3 Bulan

×

Pasal 18A Relaksasi DHE SDA: Eksportir Tambang Menempatkan 30% Devisa 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

jurnalistik.co.id – Pemerintah menyiapkan relaksasi dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk eksportir sektor pertambangan. Relaksasi itu tertuang dalam Pasal 18A pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui skema ini, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Penempatan tersebut dilakukan pada bank devisa yang telah ditentukan, termasuk opsi bank devisa non-BUMN.

Ketentuan mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026. Artinya, perusahaan yang memasukkan PPE pada periode tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Fasilitas ini ditujukan khusus bagi eksportir pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari negara mitra yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, akses relaksasi tidak berlaku menyeluruh untuk semua pelaku usaha di sektor yang sama.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (29/8/2026), pemerintah menegaskan sifat pemanfaatan Pasal 18A sebagai opsi: “Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.”

Penerapan fasilitas ini juga berkaitan dengan daftar negara yang dianggap memenuhi kriteria. Pemerintah menetapkan Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara yang memenuhi persyaratan untuk investor terkait.

Kelima negara tersebut dipilih karena merupakan lokasi investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Pemerintah juga menyebut adanya perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia sebagai pertimbangan.

Namun demikian, tidak semua eksportir pertambangan bisa memanfaatkan Pasal 18A. Pemerintah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan agar perusahaan dapat masuk dalam cakupan fasilitas.

Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari lima negara yang telah ditentukan.

Persyaratan ketiga adalah porsi kepemilikan pemegang saham tersebut minimal 10%. Ketiga ketentuan itu menjadi dasar untuk memastikan hubungan kepemilikan dan keterkaitan investor sesuai yang dimaksud pemerintah.

Untuk mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria, pemerintah menggunakan data PPE dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Dari periode tersebut, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP perusahaan pertambangan.

Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), jumlah yang dinyatakan memenuhi kriteria menyusut menjadi 64 NPWP atau sekitar 12%. Daftar perusahaan yang masuk kategori ini akan menjadi rujukan untuk pengawasan kewajiban DHE SDA.

Daftar untuk PPE September 2026 dijadwalkan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia. Pemerintah juga menyebut bahwa daftar tersebut akan direviu setiap bulan.

Relaksasi Pasal 18A juga membawa perubahan penting pada pilihan bank tempat eksportir menempatkan DHE SDA. Pemerintah menetapkan total 15 bank devisa yang dapat digunakan untuk perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini.

Dari total tersebut, terdapat lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Lima bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN yang ditetapkan meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Dengan fasilitas Pasal 18A, eksportir pertambangan dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pilihan bank tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemanfaatan fasilitas.

Fasilitas ini sendiri bersifat opsional, sehingga perusahaan yang memenuhi kriteria tetap memiliki pilihan untuk tidak menggunakannya. Artinya, keberadaan kriteria tidak otomatis membuat eksportir wajib memakai skema relaksasi.

Bagi eksportir yang memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A, perusahaan wajib menyampaikan surat pernyataan atau opt-out paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan, eksportir yang memenuhi kriteria akan dianggap secara otomatis memilih untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Selain batas waktu, pemerintah juga mengatur bahwa pilihan pemanfaatan fasilitas berlaku sebagai satu paket. Keputusan itu tidak dapat dipecah, baik terkait jangka waktu, besaran penempatan, maupun bank tempat DHE SDA ditempatkan.

Lebih lanjut, pilihan pemanfaatan fasilitas hanya dilakukan satu kali. Bagi perusahaan yang tidak menggunakan Pasal 18A, kewajiban penempatan DHE SDA tetap mengikuti ketentuan dalam PP 2/2026.

Untuk pertambangan nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan 100% selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sedangkan pada pertambangan migas, kewajiban penempatan minimal 30% selama tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Kebijakan DHE SDA dinyatakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Amanat tersebut menekankan agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, pemerintah memposisikan kebijakan ini sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi. Kebijakan juga diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan hilirisasi sumber daya alam.