Bisnis & Ekonomi

Subsidi Energi di RAPBN 2027 Naik ke Rp 273 Triliun, Pemerintah Komit Penyaluran Tepat Sasaran

×

Subsidi Energi di RAPBN 2027 Naik ke Rp 273 Triliun, Pemerintah Komit Penyaluran Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Subsidi Energi Naik Jadi Rp 273 Triliun, Pemerintah Janji Tepat Sasaran

jurnalistik.co.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menetapkan alokasi subsidi energi sebesar Rp 272,95 triliun. Angka ini naik 20,1 persen dibanding outlook 2026 yang berada di kisaran Rp 227,26 triliun.

Kenaikan tersebut diiringi arah kebijakan reformasi subsidi energi agar penyalurannya semakin tepat sasaran. Pemerintah menekankan perbaikan terutama pada skema untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG tabung 3 kilogram, serta listrik.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, subsidi energi disebut sebagai bentuk intervensi fiskal strategis. Pemerintah menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, menjaga keterjangkauan harga energi, mempertahankan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Komitmen soal ketepatan sasaran juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Jumat (14/8/2026). Prabowo menegaskan bahwa barang-barang subsidi harus disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan negara.

Menurut Prabowo, “Semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,”. Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan, “Subsidi adalah uang rakyat. Barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat, dan bukan dagangan,”.

Ucapan tersebut disampaikan Prabowo sebelum pemerintah menyampaikan keterangan mengenai RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam keterangan tersebut, Presiden juga menekankan reformasi fiskal 2027 diarahkan agar perlindungan sosial semakin tepat sasaran.

Pemerintah juga menyatakan pentingnya efisiensi belanja agar setiap rupiah yang dikumpulkan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan kerangka itu, penataan subsidi menjadi salah satu aspek yang diharapkan ikut mendorong kualitas penggunaan anggaran.

Rincian alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2027

Secara keseluruhan, total belanja subsidi pada RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 387,89 triliun. Dari total tersebut, subsidi energi dialokasikan Rp 272,95 triliun, sedangkan subsidi nonenergi sebesar Rp 114,94 triliun.

Dengan komposisi itu, subsidi energi diproyeksikan menyumbang sekitar 70 persen dari keseluruhan anggaran subsidi pemerintah pada 2027. Pembagian ini memperlihatkan fokus anggaran subsidi masih dominan pada sektor energi, mencakup BBM tertentu, LPG 3 kilogram, dan listrik.

Subsidi energi sendiri terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kilogram senilai Rp 142,84 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp 130,11 triliun. Rincian ini menunjukkan bahwa peningkatan anggaran subsidi tidak hanya terjadi pada satu komponen, tetapi juga mencakup dua kelompok besar penopang subsidi energi.

Untuk subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg, pemerintah mencatat kenaikan sebesar 22,2 persen dari outlook 2026. Outlook 2026 untuk pos tersebut sebesar Rp 116,85 triliun, yang kemudian menjadi Rp 142,84 triliun dalam RAPBN 2027.

Sementara itu, subsidi listrik juga mengalami peningkatan. Anggaran listrik naik 17,8 persen, dari Rp 110,41 triliun pada outlook 2026 menjadi Rp 130,11 triliun pada RAPBN 2027.

Di level yang lebih rinci, subsidi untuk BBM tertentu dialokasikan Rp 28,7 triliun. Angka tersebut naik dari Rp 26,4 triliun pada outlook 2026.

Adapun subsidi LPG 3 kg meningkat dari Rp 90,4 triliun menjadi Rp 114,1 triliun. Pemerintah menyebut kenaikan besaran subsidi dipengaruhi oleh parameter ekonomi makro, volume penyaluran, serta biaya penyediaan energi.

Dengan demikian, RAPBN 2027 tidak hanya menambah ruang anggaran subsidi energi, tetapi juga mengaitkannya dengan reformasi agar distribusi lebih terarah. Dari sisi kebijakan, pemerintah ingin dukungan harga dan daya beli tetap berjalan, namun pengelolaannya dilakukan secara lebih tepat sasaran melalui penataan penyaluran.