Bisnis & Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa: Tak Ada Perluasan Basis Pajak Baru Tahun Depan, Penguatan Kepatuhan Jadi Fokus

×

Purbaya Yudhi Sadewa: Tak Ada Perluasan Basis Pajak Baru Tahun Depan, Penguatan Kepatuhan Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya: Tak Ada Perluasan Basis Pajak Baru Tahun Depan - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menargetkan perluasan basis pajak baru pada tahun depan. Menurutnya, arah peningkatan penerimaan justru difokuskan pada penguatan kepatuhan dari wajib pajak maupun petugas pajak.

Penegasan itu disampaikan Purbaya saat menjelaskan strategi fiskal dalam agenda Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Ia kemudian menekankan bahwa kebijakan yang ditempuh tidak berujung pada ekspansi basis pajak baru.

“Nggak ada perluasan pajak baru. Saya ekstensifik dalam pengertian penguatan compliance di wajib pajak maupun di petugas pajak,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Purbaya menyatakan pendekatan yang diambil merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi, namun dengan penekanan yang berbeda dibanding perluasan basis pajak. Fokusnya, kata dia, berada pada perbaikan kepatuhan, baik pada sisi pelaku usaha dan individu sebagai wajib pajak maupun di internal aparat perpajakan.

Ia menilai upaya peningkatan penerimaan akan lebih efektif bila kualitas kepatuhan diperkuat melalui konsistensi penerapan aturan. Dengan demikian, kendala yang muncul dari ketidakpatuhan maupun celah prosedural dapat ditekan sejak awal.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung sikap tegas terhadap pelanggaran di lingkungan penegakan pajak. Ia memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang diketahui terlibat dalam meloloskan perusahaan-perusahaan pengemplang pajak.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan kepatuhan tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak. Pengawasan terhadap perilaku dan integritas petugas pajak juga menjadi bagian dari agenda yang sama.

Purbaya memberi contoh adanya kasus perusahaan yang menjalankan bisnis hingga puluhan tahun tetapi berhasil lolos dari radar pemeriksaan pajak. Ia menyampaikan bahwa kondisi seperti itu tidak terlepas dari adanya permainan orang dalam.

Menurut penjelasan Purbaya, temuan terhadap pola “lolos” yang berlangsung lama menunjukkan bahwa masalah kepatuhan tidak selalu berdiri sendiri. Ada kemungkinan prosedur pemeriksaan tidak berjalan sesuai standar, atau terjadi penyimpangan internal yang memungkinkan perusahaan tertentu tidak tersentuh proses pengawasan.

Dengan latar tersebut, pemerintah menurut Purbaya memilih untuk memperketat kepatuhan melalui dua arah sekaligus. Pertama, pembenahan perilaku wajib pajak agar taat terhadap kewajiban perpajakan. Kedua, penguatan peran petugas pajak agar penegakan berjalan bersih dan konsisten.

Dalam pandangannya, pendekatan berbasis kepatuhan juga mendorong tata kelola yang lebih ketat pada setiap tahapan proses. Jika petugas pajak menjalankan tugasnya dengan integritas penuh, celah untuk menghindari pemeriksaan dapat diperkecil.

Ia menyebutkan bahwa tanpa penguatan compliance, upaya peningkatan penerimaan bisa terbentur pada praktik yang melemahkan efektivitas pemeriksaan. Karena itu, penguatan kepatuhan diposisikan sebagai strategi utama yang lebih relevan untuk periode berikutnya.

Dengan tidak adanya perluasan basis pajak baru, Purbaya mengisyaratkan bahwa pemerintah akan mengandalkan optimalisasi dari sisi implementasi. Penguatan kepatuhan, baik di level wajib pajak maupun petugas pajak, menjadi cara untuk menjaga penerimaan tanpa mengubah arah kebijakan menuju ekstensifikasi yang berbasis perluasan objek.

Penekanan pada tindakan tegas juga memperjelas bahwa pemerintah ingin memastikan pengawasan internal berjalan. Pernyataan Purbaya tentang kesediaan memecat pelaku pelanggaran menempatkan aspek akuntabilitas sebagai elemen penting dalam proses penegakan pajak.

Langkah ini, menurut logika penjelasan Purbaya, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memperbaiki kepatuhan secara berkelanjutan. Ketika pelanggaran tidak lagi ditoleransi, kualitas pengawasan akan lebih terjaga dan peluang pengemplangan pajak dapat ditekan.

Secara keseluruhan, pesan utama dari pernyataan Purbaya adalah penegasan fokus kebijakan. Tidak ada perluasan basis pajak baru tahun depan, sementara strategi peningkatan penerimaan diarahkan pada penguatan kepatuhan yang melibatkan wajib pajak sekaligus petugas pajak.

Dengan tetap mempertahankan arah tersebut, Purbaya menempatkan pembenahan kepatuhan sebagai fondasi pengumpulan penerimaan. Di saat yang sama, tindakan tegas terhadap pihak internal yang terlibat dalam meloloskan pengemplang pajak menjadi penegasan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan.