jurnalistik.co.id – Sarjito memaparkan agenda yang harus dikejar untuk memastikan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Paparan itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sarjito menyampaikan bahwa pembentukan BMKS membutuhkan beberapa prasyarat regulatif agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas. Ia menekankan perlunya pengaturan yang menjadi dasar pelaksanaan BMKS, termasuk aspek yang menentukan komoditas yang dapat diperdagangkan.
Menurut Sarjito, salah satu target utama yang perlu segera diwujudkan adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Perpres itu akan mengatur mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS.
Kejelasan mengenai komoditas yang masuk dalam perdagangan bursa, kata Sarjito, menjadi elemen penting sebagai pijakan pelaksanaan BMKS. Dengan begitu, proses pembentukan dan penyelenggaraan bursa tidak berjalan tanpa kepastian cakupan produk yang diperdagangkan.
“Yang paling prinsip adalah memastikan ada Perpres, mana mineral yang akan diperdagangkan dan mana komoditas strategis yang akan diperdagangkan,” kata Sarjito.
Sarjito menempatkan penerbitan Perpres sebagai bagian dari tahapan yang harus dipenuhi untuk mendukung arah pembentukan BMKS. Dalam pemaparannya, ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan amanat P2SK yang menjadi rujukan pembentukan penguatan sektor keuangan.
Target kedua yang juga menjadi fokus, adalah penyelesaian aturan berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait BMKS. Sarjito menyebut adanya tenggat yang ditetapkan oleh ketentuan UU P2SK.
Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, aturan POJK tersebut harus terbit dan diundangkan paling lambat 17 September 2026. Dengan jadwal tersebut, pengaturan turunan diposisikan sebagai bagian dari kepastian waktu dalam proses pembentukan BMKS.
Dalam konteks penguatan kerangka regulasi, POJK dipandang menjadi instrumen yang mengatur aspek teknis terkait BMKS. Sarjito menggarisbawahi bahwa penetapan tenggat menjadi penanda bahwa proses tidak berhenti pada tingkat kebijakan awal.
Berita Terkait
Paparan Sarjito juga menyinggung bahwa pembahasan di DPR berlangsung dalam kerangka uji kelayakan dan kepatutan. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bagaimana target-target pembentukan BMKS disusun dan diarahkan agar sejalan dengan amanat P2SK.
Di antara target yang disampaikan, POJK menjadi sorotan karena harus memenuhi batas waktu 17 September 2026. Dengan demikian, seluruh tahapan yang diperlukan di tingkat regulasi diupayakan tetap berada dalam garis waktu yang ditetapkan.
Selain memaparkan pengaturan komoditas melalui Perpres, Sarjito juga menegaskan pentingnya keberadaan aturan POJK sebagai lanjutan dari kerangka hukum yang lebih besar. Ia menempatkan kedua hal tersebut sebagai bagian dari sasaran yang perlu dipenuhi agar BMKS memiliki dasar operasional yang lebih lengkap.
Dalam pemaparannya, Sarjito menyatakan bahwa ia mengajukan tiga target pembentukan BMKS. Namun, rincian target yang ketiga tidak disebutkan dalam bagian informasi yang tersedia pada naskah ini.
Meski demikian, dua target yang ditegaskan secara spesifik berkaitan langsung dengan prasyarat regulatif: Perpres untuk menentukan mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan, serta POJK yang menjadi aturan terkait BMKS dengan batas waktu 17 September 2026.
Dengan kerangka tersebut, pembentukan BMKS diposisikan sebagai proses yang memerlukan kepastian cakupan dan kepastian aturan. Sarjito menyoroti bahwa dasar komoditas yang diperdagangkan serta aturan turunan menjadi kunci agar pelaksanaan BMKS dapat berjalan sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, pemaparan Sarjito pada Senin (24/8/2026) di DPR menunjukkan bahwa agenda pembentukan BMKS diarahkan pada dua komponen regulasi yang saling melengkapi. Perpres dipakai untuk menetapkan apa yang diperdagangkan, sedangkan POJK diarahkan untuk memberi kepastian aturan terkait BMKS sesuai tenggat yang ditetapkan UU P2SK.
Dalam forum fit and proper test tersebut, Sarjito menyampaikan target sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan BMKS tidak bergeser dari amanat regulasi yang telah ditetapkan. Jadwal penerbitan Perpres dan penyelesaian POJK ditempatkan sebagai unsur penting dalam pemenuhan tahapan yang dibutuhkan.
Paparan ini sekaligus menggambarkan bahwa proses pembentukan BMKS menuntut sinkronisasi antara kebijakan tingkat presiden dan pengaturan melalui OJK. Keduanya berada dalam jalur yang ditujukan untuk membangun kepastian kerangka hukum bagi BMKS.
Dengan menekankan pentingnya Perpres dan target POJK paling lambat 17 September 2026, Sarjito menempatkan dua prasyarat regulatif sebagai fondasi awal yang harus segera bergerak. Hal itu ia sampaikan di hadapan DPR dalam rangka fit and proper test pada 24/8/2026.












