jurnalistik.co.id – Calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito memaparkan sejumlah prasyarat agar pembentukan BMKS berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penjelasan itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (24/8/2026).
Dalam forum tersebut, Sarjito menegaskan bahwa proses pendirian BMKS tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata. Ia menyebut ada tiga sasaran yang perlu dikejar agar mekanisme bursa mineral benar-benar dapat dijalankan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sarjito menjelaskan salah satu sasaran yang dianggap paling mendasar terkait keluarnya payung regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, Perpres tersebut diperlukan untuk menentukan mineral serta komoditas strategis yang nantinya dapat diperdagangkan melalui BMKS.
Ia menyoroti bahwa kejelasan daftar komoditas adalah fondasi pelaksanaan bursa mineral. Dalam kesempatan itu, Sarjito menyampaikan, “Yang paling prinsip adalah memastikan ada Perpres, mana mineral yang akan diperdagangkan dan mana komoditas strategis yang akan diperdagangkan,”
Rangkaian regulasi itu, lanjut Sarjito, menjadi titik rujukan bagi penyelenggaraan BMKS sejak tahap awal. Dengan adanya penetapan melalui Perpres, pihak-pihak terkait dapat menyelaraskan berbagai aspek operasional yang membutuhkan kepastian ruang lingkup instrumen yang diperdagangkan.
Selain Perpres, Sarjito juga menekankan perlunya kelengkapan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara spesifik mengatur BMKS. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU P2SK, POJK tersebut harus terbit dan diundangkan paling lambat 17 September 2026.
Bagi Sarjito, tenggat itu penting karena pengesahan POJK berkaitan langsung dengan kesiapan kerangka pengaturan dalam sektor keuangan. Dengan jadwal yang ditetapkan, proses penyusunan ketentuan dapat dikejar secara bertahap dan tidak tertunda setelah pembentukan lembaga berjalan.
Berita Terkait
Penyebutan batas waktu 17 September 2026 juga memberi gambaran bahwa agenda regulasi BMKS dituntut bergerak dengan ritme tertentu. Pada titik ini, Sarjito menempatkan pemenuhan POJK sebagai bagian dari upaya menjaga agar pembentukan BMKS tetap berada di jalur amanat UU P2SK.
Di luar dua sasaran yang dirinci tersebut, Sarjito juga menyampaikan adanya sasaran ketiga yang melengkapi keseluruhan rangkaian persiapan. Sasaran ketiga itu disebut sebagai bagian dari upaya memastikan BMKS dapat berjalan sesuai mandat UU P2SK, sekaligus menutup kebutuhan pengaturan yang masih harus dipastikan sebelum operasional berlangsung.
Dengan penekanan pada Perpres dan POJK, Sarjito terlihat ingin memastikan bahwa BMKS tidak hanya hadir sebagai entitas baru, tetapi juga memiliki kepastian pada bagian paling strategis: apa yang diperdagangkan dan aturan main yang mengikat penyelenggaraan. Dalam logika yang sama, keberadaan ketentuan yang jelas diharapkan membuat proses implementasi berlangsung lebih terukur.
Fit and proper test yang digelar DPR menjadi momen bagi Sarjito untuk menunjukkan arah kesiapan program yang akan dijalankan. Paparan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembentukan BMKS dipandang sebagai proyek regulasi yang membutuhkan ketepatan waktu, konsistensi substansi, dan kejelasan ruang lingkup komoditas.
Secara keseluruhan, Sarjito merangkum bahwa pemenuhan payung regulasi lewat Perpres, penyelesaian POJK sesuai batas waktu 17 September 2026, serta penuntasan sasaran ketiga menjadi prasyarat utama agar pembentukan BMKS terlaksana sesuai amanat UU P2SK. Ia memposisikan kerangka tersebut sebagai jembatan dari rencana menuju implementasi, sehingga BMKS memiliki landasan yang kuat untuk menjalankan fungsinya.
Dalam paparan itu, Sarjito pada intinya menggarisbawahi bahwa pembentukan BMKS harus diikuti peta jalan regulasi, bukan berhenti pada tahap peresmian lembaga. Ia menempatkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai wadah untuk memperjelas urutan langkah yang perlu dipenuhi agar arah kebijakan BMKS selaras dengan amanat UU P2SK.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan melalui Perpres berfungsi sebagai penentu ruang lingkup yang dapat dijalankan, terutama menyangkut pilihan mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan. Kejelasan cakupan tersebut kemudian menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait untuk menyiapkan kebutuhan teknis dan pengaturan operasional yang menuntut kepastian sejak awal proses.
Sementara itu, selain dua prasyarat yang telah diuraikan, Sarjito menyebut adanya sasaran ketiga sebagai elemen penyempurna dari rangkaian persiapan. Sasaran ketiga ini diposisikan untuk melengkapi pengaturan yang masih perlu dipastikan sebelum BMKS benar-benar masuk fase operasional, sehingga implementasi berjalan lebih terukur dan tetap berada dalam koridor UU P2SK.












