jurnalistik.co.id – Calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito memaparkan tiga target yang perlu dikejar agar pembentukan bursa mineral berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemaparan itu disampaikan Sarjito dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (24/8/2026).
Menurut Sarjito, ketiga target tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dalam kerangka regulasi hingga kesiapan operasional BMKS. Ia menekankan bahwa arahan pembentukan bursa harus diterjemahkan menjadi kepastian aturan yang dapat diimplementasikan.
Target pertama berkaitan langsung dengan basis perdagangan yang akan dibuka melalui BMKS. Dalam konteks ini, kejelasan komoditas yang bisa diperdagangkan menjadi fondasi yang menentukan arah pelaksanaan BMKS.
Penerbitan Perpres sebagai pegangan komoditas
Sarjito menyebut target awalnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS. Keberadaan peraturan tersebut dianggap penting karena kejelasan mengenai komoditas menjadi dasar pelaksanaan bursa.
“Yang paling prinsip adalah memastikan ada Perpres, mana mineral yang akan diperdagangkan dan mana komoditas strategis yang akan diperdagangkan,” kata Sarjito.
Bagi Sarjito, titik ini berfungsi sebagai penanda bahwa BMKS bergerak dari tahap gagasan menuju tahap pelaksanaan. Tanpa kepastian daftar komoditas, implementasi perdagangan di bursa dinilai akan sulit dipetakan sejak awal.
POJK terkait BMKS harus selesai sebelum 17 September 2026
Target kedua adalah penyelesaian aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait BMKS. Berdasarkan ketentuan UU P2SK, Sarjito menegaskan aturan tersebut harus terbit dan diundangkan paling lambat 17 September 2026.
Tenggat tersebut ditempatkan sebagai batas waktu penting untuk memastikan BMKS memiliki landasan aturan yang siap dijalankan. Dengan POJK yang selesai tepat waktu, detail pelaksanaan bursa dapat diturunkan ke tataran yang lebih operasional.
Berita Terkait
Dalam pemaparan di DPR, Sarjito menyoroti bahwa penyelesaian kerangka regulasi tidak boleh melambat. Ia menempatkan kepatuhan terhadap jadwal sebagai faktor yang menentukan kelanjutan tahap berikutnya.
Kesiapan operasional agar BMKS efektif mulai 1 Januari 2027
Target terakhir adalah memastikan BMKS efektif beroperasi mulai 1 Januari 2027. Artinya, setelah kerangka regulasi tersedia, bursa juga harus siap dari sisi kelembagaan dan operasional.
Sarjito juga menekankan bahwa pembentukan BMKS membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Ia menyampaikan bahwa OJK tidak dapat menjalankan seluruh proses tersebut seorang diri.
“Ini harus total football . Tidak mungkin OJK melakukannya sendiri. Kami meminta bantuan DPR dan Presiden agar semua yang ada di ekosistem ini bisa bekerja hand in hand di waktu yang sangat mepet,” tutur Sarjito.
Koordinasi yang dimaksud mencakup dukungan DPR, Presiden, kementerian dan lembaga, serta pihak-pihak yang tergabung dalam ekosistem BMKS. Sarjito menilai dukungan dari banyak pihak diperlukan agar target tidak terganjal oleh keterbatasan waktu.
Selain regulasi, Sarjito menyebut kesiapan bursa nantinya mencakup pengurus serta operasional BMKS. Ia menegaskan bahwa setelah aturan tersedia, kualitas pelaku kelembagaan dan kesiapan proses perdagangan juga menjadi prasyarat.
Dalam penjelasannya, Sarjito menyatakan bahwa pengurus bursa harus memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai operasional perdagangan mineral. Menurutnya, pengelolaan BMKS membutuhkan orang-orang yang mampu memahami praktik sekaligus memastikan operasional berjalan sesuai kebutuhan bursa.
“Pengurus bursa juga harus orang-orang yang kompeten dan trusted, serta mengerti operasional BMKS,” katanya.
Pendekatan itu menempatkan kesiapan operasional sebagai bagian dari target yang sama kuatnya dengan penyelesaian aturan. Dengan demikian, jadwal 1 Januari 2027 tidak hanya menjadi tanggal untuk “mulai”, tetapi juga penanda bahwa seluruh unsur pendukung bursa harus sudah berada dalam kondisi siap.
Secara keseluruhan, tiga target yang dipaparkan Sarjito memperlihatkan tahapan yang berurutan: kepastian daftar komoditas melalui Perpres, penyelesaian POJK sesuai tenggat 17 September 2026, serta kesiapan operasional BMKS agar efektif pada 1 Januari 2027. Di saat yang sama, ia menegaskan bahwa keberhasilan tahap-tahap tersebut menuntut kerja bersama lintas lembaga dan ekosistem BMKS.












