jurnalistik.co.id – Calon kepala eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito memaparkan tiga target yang perlu dikejar agar pembentukan bursa mineral berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemaparan itu disampaikan Sarjito saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, atau fit and proper test, di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (24/8/2026).
Dalam penyampaian tersebut, fokus awal diarahkan pada tersedianya perangkat aturan yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan BMKS. Dengan demikian, arah kebijakan yang ditempuh dapat selaras dengan kerangka yang dimandatkan oleh UU P2SK.
Salah satu target yang ditekankan adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menentukan mineral serta komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS. Kejelasan mengenai komoditas yang masuk dalam perdagangan bursa disebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan BMKS.
Sarjito menyoroti bahwa penetapan daftar yang akan diperdagangkan tidak bisa dibiarkan menggantung. Bagian ini ia pandang sebagai langkah prinsip untuk memastikan BMKS memiliki ruang lingkup yang tegas sejak awal.
Ia menyatakan, “Yang paling prinsip adalah memastikan ada Perpres, mana mineral yang akan diperdagangkan dan mana komoditas strategis yang akan diperdagangkan,” kata Sarjito.
Dengan landasan Perpres tersebut, pembentukan bursa diharapkan tidak hanya berhenti pada gagasan, tetapi juga memiliki pijakan aturan yang jelas untuk dijalankan. Sarjito memposisikan kejelasan itu sebagai elemen yang menentukan ketepatan implementasi.
Target berikutnya yang disampaikan Sarjito adalah penyelesaian POJK terkait BMKS. Pada ketentuan UU P2SK, aturan tersebut harus terbit dan diundangkan paling lambat 17 September 2026.
Berita Terkait
Penekanan pada tenggat waktu itu menempatkan proses regulasi sebagai bagian dari rangkaian prioritas pembentukan BMKS. Artinya, pematangan perangkat aturan perlu mengikuti kalender yang ditetapkan dalam amanat undang-undang.
Dalam konteks uji fit and proper test di DPR, pemaparan target-target Sarjito menggambarkan kesiapan yang hendak dicapai dari sisi kepatuhan regulasi. Ia menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan diarahkan agar pembentukan bursa mineral berjalan sesuai mandat UU P2SK.
Secara garis besar, dua butir yang dijabarkan—yakni penetapan Perpres dan penyelesaian POJK—mewujudkan tahapan penataan yang saling terkait. Perpres menjadi dasar penentuan mana mineral dan komoditas strategis yang bisa diperdagangkan, sementara POJK diarahkan untuk melengkapi kerangka aturan yang diperlukan agar BMKS dapat dijalankan.
Dengan pemaparan itu, Sarjito mengunci pesan utama bahwa pembentukan bursa mineral tidak cukup hanya dengan desain kelembagaan, melainkan harus ditopang kepastian regulasi. Target-target tersebut disampaikan dalam forum DPR pada Senin (24/8/2026), tepat pada bagian proses uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam forum tersebut, Sarjito menempatkan pembahasan regulasi sebagai bagian dari uji kelayakan yang menilai kesiapan calon kepala eksekutif. Dengan cara itu, proses pembentukan BMKS diposisikan tidak berhenti di level gagasan, melainkan siap ketika mulai dijalankan.
Ia juga menggambarkan bahwa kepastian awal diperlukan sejak daftar komoditas yang masuk mekanisme perdagangan ditetapkan. Jika ruang lingkup masih belum tegas, maka pelaksanaan BMKS berpotensi mengalami hambatan karena semua rujukan kebijakan belum dapat dipedomani secara seragam.
Selain menekankan Perpres, Sarjito mengaitkan kelanjutan regulasi dengan batas waktu yang tercantum dalam UU P2SK. Terbitnya dan diundangkannya POJK pada 17 September 2026 menjadi penanda bahwa kerangka aturan tidak dapat dikejar tanpa mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Secara keseluruhan, paparan Sarjito menegaskan keterkaitan antartahap regulasi: penetapan komoditas strategis melalui Perpres akan menjadi landasan ruang lingkup, sedangkan POJK berfungsi untuk melengkapi perangkat hukum yang diperlukan. Pesan utamanya, pembentukan BMKS harus berjalan seiring kepastian regulasi agar implementasinya sesuai mandat UU P2SK.












