Daerah

Gusnar Ismail Resmikan Operasional Terminal Tipe B Limboto, Pesan Tolong Jaga dan Rawat

×

Gusnar Ismail Resmikan Operasional Terminal Tipe B Limboto, Pesan Tolong Jaga dan Rawat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Resmikan Operasional Terminal Limboto, Gusnar: Tolong Jaga dan Rawat

jurnalistik.co.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meresmikan operasional Terminal Tipe B Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (17/9/2026). Peresmian tersebut ditandai penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, serta pelepasan pemberangkatan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi.

Pada kesempatan itu, Gusnar juga melepas angkutan AKPD sebagai penanda mulai beroperasinya terminal. Ia menegaskan bahwa operasional yang berjalan hari ini perlu diiringi pengaturan yang tertib agar fungsi terminal dapat terjaga dalam jangka waktu ke depan.

Peresmian mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 380/20/IX/2026 tentang Penetapan Operasional Terminal Penumpang Tipe B Limboto. Dalam kerangka regulasi, pengelolaan dan penyelenggaraan Terminal Tipe B disebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Gusnar menyampaikan pesan pengawasan yang berangkat dari gambaran kondisi operasional terminal. Menurutnya, alur masuk dan keluar terminal harus tetap diatur sehingga tidak berubah menjadi tidak tertib setelah masa awal beroperasi.

“Di pikiran saya melayang ke minggu depan, bulan depan, dan tahun depan, bagaimana kondisi terminal ini. Kalau hari ini masuknya dari pintu barat dan keluar di pintu timur, jangan sampai minggu depan semua arah boleh masuk dan keluar. Saya titip ini harus diatur dan tolong dijaga serta dirawat,” kata Gusnar.

Selain soal pengaturan arus masuk-keluar, Gusnar juga menekankan pentingnya kebersihan sebagai bagian dari kualitas layanan. Ia menilai kebersihan lingkungan terminal dapat tercermin dari kondisi fasilitas, khususnya toilet.

“Jangan sampai baru satu minggu beroperasi, toiletnya sudah berubah warna. Kalau toilet bersih, berarti lingkungannya juga bersih. Saya minta kepada seluruh masyarakat yang menggunakan terminal ini, tolong kebersihan diperhatikan,” pesan Gusnar.

Pesan tersebut disampaikan seiring dengan aktivitas di lokasi peresmian. Gusnar terlihat berbincang dengan pengemudi angkutan AKDP, menunjukkan perhatian pada kesiapan operasional sejak awal.

Terminal Tipe B Limboto dibangun di atas lahan seluas satu hektar yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pembangunan dilakukan bertahap, dengan tahapan pekerjaan yang menyasar penyiapan lahan, struktur bangunan, hingga penataan area pendukung terminal.

Tahap pertama pembangunan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp3,9 miliar. Pada tahap ini, pekerjaan diarahkan pada penyiapan lahan, fondasi dasar, serta struktur gedung utama.

Pada tahun 2025, terminal memperoleh alokasi anggaran kurang lebih Rp10,2 miliar untuk pembangunan gedung dan sarana terminal. Setelah itu, pada tahap ketiga yang berlangsung pada tahun 2026, anggaran sebesar Rp1,7 miliar dialokasikan untuk penataan halaman, pengerasan paving block atau konblok, serta pembuatan taman dan area parkir.

Dengan demikian, operasional Terminal Tipe B Limboto hadir setelah rangkaian pembangunan yang dirancang secara bertahap. Peresmian yang dilakukan pada 17/9/2026 menjadi penanda terminal mulai melayani kebutuhan perjalanan, sekaligus menjadi momentum untuk menjaga ketertiban dan kebersihan fasilitas sesuai arahan Gusnar.

Peresmian Terminal Tipe B Limboto pada Kamis (17/9/2026) juga memperlihatkan unsur seremonial yang menegaskan terminal sudah siap melayani kebutuhan perjalanan. Pada momen itu, Gusnar menandai dimulainya layanan melalui rangkaian kegiatan simbolik, sekaligus melepas pemberangkatan angkutan AKPD dan memastikan kesiapan operasional sejak awal.

Langkah pengoperasian terminal tersebut didasarkan pada ketetapan Gubernur Gorontalo melalui Surat Keputusan Nomor 380/20/IX/2026 tentang penetapan operasional Terminal Penumpang Tipe B Limboto. Dalam konteks kewenangan, pengelolaan serta penyelenggaraan terminal tipe ini berada pada pemerintah provinsi, merujuk pada kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam arahannya, Gusnar menyoroti dua hal yang perlu dijaga berkelanjutan: keteraturan alur pergerakan dan kualitas kebersihan fasilitas. Ia meminta pengelola dan pengguna terminal tetap mempertahankan pola pengaturan yang sudah ditetapkan pada fase awal, serta merawat lingkungan agar layanan tetap nyaman, termasuk kebersihan area fasilitas penunjang yang menjadi bagian dari pembangunan terminal, seperti penataan halaman, paving block/konblok, area taman, dan parkir.