Daerah

DPD: Belanja Infrastruktur di Titik Terendah Dua Dekade, PAD Melonjak

×

DPD: Belanja Infrastruktur di Titik Terendah Dua Dekade, PAD Melonjak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPD: Belanja Infrastruktur Terendah dalam Dua Dekade, PAD Melejit - Market

jurnalistik.co.id – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai kinerja belanja infrastruktur di daerah ikut melemah seiring anggaran daerah yang terus menyusut. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna 2 DPD RI pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Ahmad, pemotongan belanja modal berdampak langsung pada kemampuan daerah untuk menjalankan program infrastruktur. Ia menegaskan bahwa kondisi itu kini berada pada titik terendah dalam waktu yang panjang.

Dalam sidang, Ahmad mengutip, ā€œPemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhirā€. Pernyataan ini menjadi dasar penilaiannya terhadap tekanan anggaran yang sedang terjadi di pemerintah daerah.

Ia menilai, belanja infrastruktur yang menurun bukan hanya soal capaian proyek, melainkan juga efek berantai terhadap kualitas layanan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Proses penganggaran yang semakin ketat membuat ruang gerak belanja infrastruktur menjadi lebih sempit.

Di saat yang sama, Ahmad menyoroti target pendapatan asli daerah (PAD) yang disebutnya justru terus meningkat. Ia menyebutkan target PAD melonjak dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026.

Lonjakan target PAD itu, menurutnya, mendorong pemerintah daerah mencari sumber penerimaan tambahan di luar skema yang sudah ada. Ketika belanja modal tertekan, kebutuhan pembiayaan cenderung ditutup melalui peningkatan pungutan.

Ahmad mengatakan daerah akhirnya ā€œterpaksa menaikkan berbagai pungutanā€ di sejumlah wilayah. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak ringan.

Ia menyebut kenaikan pungutan dapat memunculkan keresahan dan kerawanan sosial di daerah. Menurut Ahmad, situasi ini perlu mendapat perhatian karena dapat mengganggu stabilitas sosial yang seharusnya menjadi tujuan pembangunan.

Usulan DPD: transfer ke daerah dinaikkan

DPD, melalui pokok-pokok pertimbangannya, meminta pemerintah menaikkan transfer ke daerah. Usulan itu disampaikan dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Ahmad menjelaskan bahwa angka Rp780,22 triliun merupakan batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri. Dengan demikian, ia memandang usulan DPD berada dalam koridor yang sebelumnya telah ditentukan.

Lebih lanjut, ia menilai tambahan sebesar Rp45,22 triliun tidak akan menambah utang maupun memperlebar defisit. Penilaiannya didasarkan pada sumber pembiayaan yang disebutnya berasal dari pos belanja cadangan pusat.

Dalam penjelasan tersebut, Ahmad menyebut pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun. Ia berpendapat pengambilan dari pos tersebut membuat tambahan transfer ke daerah tidak mengubah arah keberlanjutan fiskal.

Ia juga menekankan bahwa fokus penyesuaian seharusnya diarahkan untuk menjaga ruang pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur yang belakangan tergerus. Menurutnya, ketika belanja infrastruktur sudah mencapai level terendah sejak dua dekade, koreksi kebijakan menjadi semakin mendesak.

Ahmad memposisikan usulan transfer sebagai langkah untuk memperbaiki keseimbangan antara target pendapatan daerah dan kapasitas belanja. Apabila ruang transfer diperluas, daerah tidak perlu menempuh strategi pungutan tambahan secara berlebihan.

Dengan kata lain, ia mengaitkan langsung persoalan belanja modal yang dipotong dengan konsekuensi pada belanja infrastruktur. Pada saat yang sama, ia menilai peningkatan target PAD tanpa dukungan ruang belanja yang memadai berujung pada tekanan melalui pungutan.

Ia menilai kondisi tersebut akhirnya dapat bermuara pada keresahan dan kerawanan sosial di daerah. Karena itu, DPD mendorong agar kebijakan anggaran tidak hanya menekankan pemenuhan target pendapatan, tetapi juga menjaga kualitas belanja pembangunan.

Menurut Ahmad, kenaikan transfer yang diusulkan berada pada batas atas rentang yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan tambahan Rp45,22 triliun yang diharapkan tidak menambah utang dan defisit, ia memandang usulan ini dapat menjadi opsi kebijakan untuk mengurangi tekanan fiskal daerah.

Ia juga menegaskan hubungan logis antara pemotongan belanja modal, melemahnya belanja infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan daerah untuk menutup ruang pendanaan. Dalam kerangka itu, perbaikan transfer ke daerah menjadi titik yang ingin didorong oleh DPD.

Langkah yang disampaikan Ahmad dan DPD, pada akhirnya, bertujuan mengembalikan kapasitas daerah untuk membiayai infrastruktur. Ia berharap penyesuaian tersebut dapat meredakan dampak kenaikan pungutan yang selama ini berpotensi memicu keresahan dan kerawanan sosial.