jurnalistik.co.id – Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menilai tren penurunan anggaran daerah dalam beberapa tahun terakhir ikut menggerus ruang belanja, terutama untuk infrastruktur. Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak langsung pada target pembangunan di tingkat daerah.
Dalam Sidang Paripurna 2 DPD RI yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026), Ahmad menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran telah terasa dalam belanja infrastruktur. Ia menilai belanja infrastruktur saat ini berada pada titik terendah sejak dua dekade terakhir.
Ahmad menegaskan, āPemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,ā katanya dalam sidang tersebut.
Menurutnya, ketika belanja modal ditekan, daerah tidak memiliki keleluasaan untuk mempertahankan atau mempercepat proyek infrastruktur yang sebelumnya menjadi tumpuan. Ia menyebut situasi ini membuat belanja infrastruktur tergerus dalam beberapa waktu terakhir.
Di saat bersamaan, Ahmad menyoroti adanya lonjakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut target PAD melonjak dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026.
Bagi Ahmad, kenaikan target PAD tersebut berhadapan dengan keterbatasan ruang anggaran daerah. Ia memandang daerah kemudian berada pada posisi yang menuntut penyesuaian agar target tetap dikejar.
Ia menyebut, imbasnya daerah terpaksa menaikkan berbagai pungutan di sejumlah wilayah. Langkah itu ditempuh sebagai upaya memenuhi target pendapatan yang meningkat.
Ahmad juga menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tersebut memunculkan dampak sosial. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial di daerah.
Berita Terkait
DPD, dalam pokok-pokok pertimbangannya, kemudian meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian melalui peningkatan transfer ke daerah. Ahmad menyatakan permintaan itu tertuju pada kenaikan transfer dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.
Ahmad menjelaskan bahwa angka Rp780,22 triliun merupakan batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri. Dengan demikian, ia menilai usulan tersebut masih berada dalam kerangka yang telah ditentukan.
Ia juga menekankan bahwa tambahan sebesar Rp45,22 triliun dinilai tidak akan menambah utang dan tidak menambah defisit. Alasannya, tambahan tersebut diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun.
Dalam pandangannya, penguatan transfer ke daerah diperlukan agar daerah memiliki ruang untuk menutup kesenjangan antara kebutuhan belanja dan target pendapatan. Ia ingin agar pergeseran dalam pendanaan tidak terus berujung pada penekanan belanja modal dan turunnya belanja infrastruktur.
Ahmad menempatkan persoalan ini sebagai keterkaitan antara dua hal: penurunan anggaran daerah yang menggerus belanja infrastruktur, serta lonjakan target PAD yang mendorong daerah menaikkan pungutan. Ia memandang, tanpa penyesuaian fiskal dari pusat, dampak lanjutan berupa keresahan dan kerawanan sosial berpotensi terus membayangi.
Dengan merujuk pada usulan kenaikan transfer ke daerah dari Rp735 triliun ke Rp780,22 triliun, DPD mendorong agar batas atas rentang yang disediakan pemerintah dapat direalisasikan. Pada saat yang sama, ia menilai sumber tambahan dari belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun memberi justifikasi bahwa langkah itu tidak menambah utang maupun defisit.
Ahmad memandang masalah itu tidak berdiri sendiri, melainkan mengubah cara daerah menyusun prioritas belanja. Ketika ruang fiskal menyempit dan belanja modal tertahan, program-program yang sebelumnya diharapkan menopang percepatan infrastruktur ikut kehilangan momentum, sehingga capaian pembangunan menjadi lebih sulit dijaga konsistensinya.
Di sisi lain, ketika target Pendapatan Asli Daerah terus naik sementara kapasitas anggaran terbatas, pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk tetap mengejar angka yang dipatok. Penyesuaian melalui peningkatan pungutan yang disebutnya berpotensi menambah ketegangan di tengah masyarakat, karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek anggaran, tetapi juga berimbas pada stabilitas sosial.
Karena itu, DPD mendorong penyesuaian kebijakan fiskal dari pemerintah pusat dengan memperkuat transfer ke daerah. Ahmad menegaskan usulan kenaikan dari Rp735 triliun menuju Rp780,22 triliun dilihatnya sebagai batas atas rentang yang telah ditetapkan, sehingga realisasi tambahan tersebut diharapkan memberi ruang agar penekanan belanja modal tidak kembali mendorong turunnya belanja infrastruktur dalam periode berikutnya.












