jurnalistik.co.id – Jakarta menjadi lokasi pertemuan penting antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian ESDM. Gubernur Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati menemui Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut berlangsung untuk membahas WPR sekaligus memastikan sejumlah ketentuan yang menjadi penentu kelanjutan langkah di sektor pertambangan rakyat. Hadir pula Kadis Naker, ESDM, dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu yang ikut menjelaskan poin-poin utama hasil pembahasan.
Kejelasan Kepmen sebagai syarat IPR
Dalam agenda awal, fokus diarahkan pada kepastian keputusan Menteri ESDM terkait penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR. Dokumen tersebut disusun oleh Minerba sejak 2025, dengan rincian 11 blok di Bone Bolango, 2 blok di Kabupaten Gorontalo, serta 1 blok di Gorontalo Utara.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, kepmen yang dimaksud telah menjadi bagian yang ditunggu masyarakat karena merupakan syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut. Dirjen Minerba memastikan bahwa kepmen/pengesahan Menteri ESDM menargetkan terbit paling lambat pada November 2026.
Usulan pengusulan dan penghapusan blok WPR
Pembahasan berikutnya menyangkut pengusulan dan penghapusan blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen 71 tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, tercatat terdapat 97 blok untuk seluruh provinsi.
Di antara jumlah itu, terdapat sejumlah wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan serta dinilai memiliki potensi yang minim. Blok-blok dengan karakter tersebut disebut dominan berada di Kabupaten Pohuwato, sementara sisanya tersebar di kabupaten/kota lain. Total usulan penghapusan yang disampaikan mencapai 28 blok.
Usulan penghapusan yang berasal dari Gubernur menjadi perhatian Dirjen Minerba. Dirjen menyatakan proses revisi akan segera diterbitkan karena sudah berada pada tahapan akhir, termasuk harmonisasi di Biro Hukum ESDM.
Berita Terkait
Prioritas anggaran penyusunan dokumen WPR
Selanjutnya, pembicaraan diarahkan pada kabupaten yang masih minim dokumen pengelolaan WPR bahkan belum memilikinya. Dirjen menyampaikan komitmennya untuk menyisir sisa anggaran yang masih tersedia.
Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk penyusunan dokumen di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo. Penganggaran dimaksud disebut dapat diperpanjang hingga tahun 2027 agar proses penyusunan dokumen berjalan lebih terarah.
Progres 10 blok WPR Pohuwato dan kendala realisasi IPR
Di bagian akhir pertemuan, Dirjen Minerba menanyakan perkembangan pada 10 blok WPR Pohuwato yang sebelumnya sudah dinyatakan clear, namun realisasi IPR dinilai masih minim. Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan bahwa Gorontalo telah memiliki Perda IPERA.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memfasilitasi 10 blok di Pohuwato seluas sekitar 550 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 80 persen disebut berada di kawasan hutan dan juga pada area bufferzone.
Proses lanjutan saat ini masih berjalan di Kementerian Kehutanan, khususnya untuk penurunan status dan upaya pengembalian beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial serta bufferzone. Tahap ini diharapkan dapat membuka jalan agar masyarakat serta koperasi-koperasi yang sudah terbentuk di Pohuwato dapat memperoleh IPR.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan kebijakan WPR dan ketentuan turunannya berjalan sesuai target. Dengan adanya kepastian terkait kepmen yang ditargetkan terbit paling lambat November 2026, pembahasan revisi blok, serta penataan prioritas anggaran dokumen, pemerintah daerah berharap proses di tingkat teknis dan administrasi dapat berlanjut lebih cepat dan terukur.
Koordinasi yang dibangun dalam pertemuan ini juga menegaskan bahwa penyusunan dokumen WPR oleh Minerba sejak 2025 menjadi pijakan utama sebelum proses persyaratan IPR berjalan. Dirjen Mineral dan Batubara menempatkan kepmen sebagai tahapan kunci yang akan membuka ruang penerbitan IPR pada tiga kabupaten.
Selain menyoroti revisi blok melalui Kepmen 71 tahun 2026, pembahasan turut memperjelas arah tindak lanjut administrasi, termasuk tahapan harmonisasi di Biro Hukum ESDM. Pada saat yang sama, perhatian diarahkan pada penguatan kesiapan daerah lewat pemanfaatan sisa anggaran untuk Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, serta pengurusan kelanjutan proses di Kementerian Kehutanan untuk kawasan yang beririsan Perhutanan Sosial dan bufferzone di Pohuwato.












