Hukum & Kriminal

Kasus Dokter Icha, Polda NTT rampungkan keterangan saksi ahli dan menunggu uji laboratorium

×

Kasus Dokter Icha, Polda NTT rampungkan keterangan saksi ahli dan menunggu uji laboratorium

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Dokter Icha, Polda NTT Lengkapi Keterangan Saksi Ahli dan Tunggu Hasil Lab

jurnalistik.co.id – Penyidikan dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha masih berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melengkapi keterangan saksi ahli dan menunggu hasil uji laboratorium sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, Kamis (6/8/2026). Pada tahap ini, proses pemeriksaan telah mencapai 45 saksi dan penyidik juga telah meminta keterangan dari lima ahli.

“Hingga saat ini sudah ada 45 orang saksi yang kami periksa. Selain itu, ada lima ahli yang kami mintai keterangan untuk mendudukkan kasus tersebut,” ujar Ricardo.

Menurut Ricardo, surat pemanggilan untuk seluruh saksi ahli telah dikirim. Pemeriksaan kemudian disesuaikan dengan jadwal masing-masing ahli yang dimintai keterangan.

Selain melengkapi keterangan para ahli, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium. Proses itu dinilai perlu agar penyidikan punya dasar pembuktian yang lengkap.

“Setelah seluruh pemeriksaan saksi ahli selesai, termasuk hasil uji laboratorium diterima, kami akan merampungkan penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara,” kata Ricardo.

Terkait terlapor dalam perkara tersebut, Ricardo memastikan seluruh pihak yang telah dilaporkan sudah dimintai keterangan. “Nanti setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah masih diperlukan pendalaman atau sudah cukup sehingga dapat diambil kepastian hukum,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, ada empat orang yang diduga mengintimidasi Dokter Icha. Mereka adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang ASN dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Di antara ahli yang telah diperiksa, terdapat dokter ahli toksikologi, Tri Maharani. Tri menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026) dan keterangannya menjadi salah satu elemen untuk memahami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya Dokter Icha.

Tri menjelaskan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan yang berfokus pada konsultasi medis yang dilakukan Dokter Icha. Konsultasi tersebut terkait penanganan pasien gigitan ular yang mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

“Kalau enggak salah, lebih dari 30 pertanyaan, antara 30 sampai 40 pertanyaan,” ungkap Tri.

Ia menyebut pertanyaan penyidik menggali kronologi konsultasi secara rinci. Mulai dari kondisi pasien berinisial K, isi percakapan antara dirinya dengan Dokter Icha, hingga saran medis yang diberikan saat konsultasi berlangsung.

Selain meminta penjelasan lisan, penyidik juga meminta salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Tri dan Dokter Icha. Tri menyatakan salinan percakapan itu diminta sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Tri juga menyampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku. Ia menilai penanganan tersebut mengacu pada tiga pedoman resmi.

Ketiga pedoman yang disebut Tri adalah Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tahun 2016, Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Hewan Berbisa, Tumbuhan dan Jamur Beracun Tahun 2023, serta Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025.

“Jadi, sebetulnya dari tiga pedoman itu sudah memenuhi syarat dan beliaunya sudah mengikuti saran yang saya berikan,” ujar Dokter Tri.

Tri menegaskan, berdasarkan konsultasi yang dilakukan pada saat kejadian, tidak ditemukan penyimpangan dalam tata laksana medis yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien tersebut. Keterangan Tri menjadi bagian dari proses penyidikan Ditreskrimum Polda NTT untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang relevan dengan kematian Dokter Icha.

Sementara itu, kepolisian menunggu hasil uji laboratorium setelah keterangan saksi ahli selesai. Setelah tahapan tersebut tuntas, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.