jurnalistik.co.id – Pengiriman kendaraan listrik melalui jalur laut masih dibayangi sejumlah kendala, terutama pada aspek keselamatan saat proses pengangkutan. Pelaku industri menyoroti risiko kebakaran baterai yang bisa muncul ketika motor maupun mobil listrik berada di kapal.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menegaskan perlunya standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk distribusi kendaraan listrik. Pernyataan itu disampaikan Moeldoko dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko menyampaikan, “SOP perlunya untuk transportasi pengangkutan kendaraan motor listrik, baik itu sepeda motor maupun passenger, maupun juga komersil yang melalui darat maupun laut,”. Menurutnya, persoalan yang dihadapi pelaku usaha muncul ketika hendak mengirim kendaraan listrik menggunakan kapal laut.
Moeldoko juga menyoroti adanya hambatan berupa larangan di pelayaran. Ia menyebut, “Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor maupun truk maupun yang passenger, itu ada larangan di kapal laut,”. Dengan adanya larangan tersebut, proses distribusi tidak dapat berjalan seperti pola pengangkutan konvensional yang selama ini lebih mudah dilakukan.
Di sisi lain, dampak hambatan itu terasa lebih berat bagi industri berkapasitas kecil. Moeldoko menjelaskan bahwa kapasitas dan skala produksi menjadi pembeda ketika perusahaan harus mengatur kebutuhan distribusi transportasi. Ia menegaskan, “Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal,”.
Standar keselamatan baterai lithium jadi fokus utama
Moeldoko menilai bahwa penguatan standar keselamatan memang diperlukan, karena karakter baterai lithium menuntut penanganan yang berbeda dibanding penanganan kebakaran pada umumnya. Ia menekankan bahwa penanganan kebakaran baterai tidak bisa disamakan dengan prosedur yang biasa dilakukan saat terjadi insiden pada material lain.
Moeldoko menjelaskan, “Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional,”. Penjelasan itu menjadi dasar argumen perlunya perlakuan khusus dalam transportasi kendaraan listrik, termasuk ketika kendaraan diangkut melalui jalur laut.
Berita Terkait
Untuk itu, ia menyebut perlunya SOP dan standarisasi yang jelas agar penanganan kebakaran baterai lithium dapat dilakukan dengan prosedur yang tepat. Moeldoko menyatakan, “Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai lithium itu juga perlu standar yang tersendiri,”.
Selain aspek teknis penanganan kebakaran, Moeldoko juga menekankan pentingnya keseragaman aturan agar keselamatan dan kebutuhan distribusi industri bisa berjalan seiring. Ia menyampaikan bahwa SOP yang jelas dibutuhkan tidak hanya untuk pengangkutan lewat jalur darat, tetapi juga melalui laut.
Operator kapal masih enggan, merujuk ketentuan keselamatan
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa masih ada operator kapal yang enggan mengangkut mobil listrik. Penyebabnya, menurut Kemenhub, berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan keselamatan yang dimaksud saat ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin menyatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
Samsuddin menegaskan, “Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik,”. Pernyataan tersebut disampaikan Samsuddin kepada CNBC Indonesia di Kemenhub beberapa waktu lalu.
Dari rangkaian penjelasan Moeldoko dan pernyataan Kemenhub itu, benang merahnya terlihat pada masalah keselamatan selama proses pengangkutan. Risiko kebakaran baterai lithium menjadi pertimbangan utama yang membuat kebutuhan SOP dan standarisasi semakin menonjol, baik untuk transportasi darat maupun laut.
Dengan adanya larangan di kapal laut dan sikap sebagian operator yang masih enggan, distribusi kendaraan listrik berpotensi menghadapi hambatan, khususnya bagi industri kecil yang tidak memiliki fleksibilitas pengadaan armada sendiri. Sementara itu, penguatan prosedur keselamatan yang spesifik untuk penanganan baterai lithium disebut menjadi langkah yang diperlukan agar proses pengiriman dapat berlangsung lebih tertata dan tetap mengutamakan aspek keselamatan.












