jurnalistik.co.id – Dewan Konstitusional Prancis membatalkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Keputusan itu dinilai melanggar kebebasan berekspresi serta kebebasan berkomunikasi, sehingga aturan yang sebelumnya disahkan tidak bisa diterapkan.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan ketentuan yang didukung oleh anggota parlemen Prancis pada bulan Juli. Dalam rancangan itu, Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang membatasi kaum muda menggunakan platform media sosial dengan skema larangan berdasarkan usia.
Ketentuan yang kini dibatalkan merupakan bagian dari kebijakan yang sempat diproyeksikan akan mulai berlaku bertahap mulai September. Pemerintah menyebut Macron telah berkomitmen untuk memperkenalkan aturan tersebut secara bertahap, namun jabatan presiden kini harus menyesuaikannya setelah keputusan lembaga konstitusi keluar.
Dalam respons cepat, Presiden Emmanuel Macron meminta Perdana Menteri Sébastien Lecornu untuk menyiapkan draf baru. Permintaan itu dilakukan agar rancangan pengganti mempertimbangkan poin-poin yang disebutkan dalam penilaian Dewan Konstitusional.
Menurut laporan proses kebijakan, setelah parlemen memilih rancangan tersebut bulan lalu, Lecornu merujuk sebagian ketentuan kepada Dewan Konstitusional. Dewan tersebut beranggotakan sembilan orang dan berfungsi memeriksa apakah suatu undang-undang sesuai dengan Konstitusi.
Dewan Konstitusional menyatakan bahwa Pasal 1 dari aturan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan komunikasi untuk kelompok di bawah 15 tahun. Lembaga itu menilai pembatasan tidak tepat, tidak diperlukan, serta tidak sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.
Putusan juga menyoroti persyaratan pembuktian usia untuk mengakses layanan daring. Selain itu, dewan menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak menetapkan cukup “jaminan hukum” yang diperlukan, terutama terkait bagaimana akses dibatasi dan bagaimana kebutuhan perlindungan hukum dipenuhi.
Berita Terkait
Melalui pernyataan setelah keputusan, kantor presiden menegaskan pemerintah akan bekerja secepat mungkin mengusulkan draf baru. Macron disebut tetap berupaya agar reformasi dapat dijalankan pada awal 2027.
Rancangan awal yang dibatalkan sebelumnya menetapkan bahwa mulai September anak di bawah 15 tahun tidak dapat membuka akun media sosial. Di masa itu, verifikasi usia akan diwajibkan untuk semua akun baru. Selanjutnya, mulai Januari, skema tersebut juga akan diterapkan untuk akun-akun yang sudah ada sebelumnya.
Pihak yang menolak kebijakan tersebut berulang kali mempertanyakan kelayakan aturan. Mereka juga mengangkat isu privasi, efektivitas alat verifikasi usia, risiko anak-anak dapat melewati sistem pembatasan, serta pertimbangan seberapa cepat larangan itu dirancang dan mulai diberlakukan.
Larangan berbasis usia di media sosial memang tengah menguat di sejumlah wilayah Eropa. Australia lebih dulu memperkenalkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun pada Desember lalu, meski banyak orang di negara itu tetap menggunakan platform media sosial.
Di tingkat kawasan, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada bulan Mei mengusulkan “social media delay” untuk anak-anak di Uni Eropa. Ia menyebut rancangan regulasi baru dapat diajukan dalam hitungan bulan berikutnya.
Sementara di Inggris, mantan Perdana Menteri Sir Keir Starmer mengumumkan pada Juni bahwa anak-anak di bawah 16 tahun akan dilarang menggunakan media sosial mulai Januari 2027. Untuk kelompok usia 16 hingga 17 tahun, pemerintah juga mengumumkan jam malam opsional pada tengah malam.
Dengan pembatalan oleh Dewan Konstitusional, Prancis kini harus menulis ulang kebijakan agar sesuai dengan standar konstitusional, khususnya terkait batasan yang proporsional dan mekanisme perlindungan hukum. Tantangan utamanya akan berada pada desain aturan pengganti, termasuk cara verifikasi usia yang dinilai perlu memiliki jaminan hukum yang memadai.












