Internasional

Trump Menunda Proses Pengajuan Visa Imigran Global, Ini Penjelasannya

×

Trump Menunda Proses Pengajuan Visa Imigran Global, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Trump Tangguhkan Pengajuan Visa Imigran Seluruh Dunia, Ini Alasannya

jurnalistik.co.id – Pemerintahan Amerika Serikat menunda proses wawancara bagi sejumlah pemohon visa imigran di berbagai negara. Penundaan ini muncul di tengah persiapan pemeriksaan visa yang dinilai akan lebih ketat.

Sejumlah pemohon yang sebelumnya sudah memperoleh jadwal wawancara kini harus menunggu lebih lama. Pemerintah kemudian mengubah jadwal yang telah dibagikan kepada para pelamar.

Di balik langkah itu, otoritas AS dikabarkan sedang menyiapkan mekanisme penyaringan yang diperketat. Fokusnya mencakup evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap kondisi pemohon ketika berada di AS.

Menurut laporan Financial Times yang dikutip oleh Channel News Asia pada Minggu (30/8/2026), para pemohon menerima pemberitahuan melalui surat elektronik. Dalam pemberitahuan tersebut, mereka diberi informasi bahwa jadwal wawancara mereka ditunda.

Para pelamar kemudian akan memperoleh informasi jadwal pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Tidak ada rincian tanggal pasti yang langsung disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.

Pelatihan global untuk petugas konsuler

Penundaan jadwal tersebut dikaitkan dengan kebijakan penyaringan yang lebih ketat. Petugas konsuler di sejumlah kedutaan dan konsulat AS diwajibkan mengikuti pelatihan global untuk meningkatkan proses seleksi.

Pelatihan itu disebut mencakup penilaian apakah pemohon berpotensi bergantung pada tunjangan publik ketika berada di AS. Dengan demikian, proses penyaringan tidak hanya berfokus pada kelengkapan berkas, tetapi juga pada proyeksi kebutuhan dukungan sosial.

Kebijakan pengetatan ini juga berjalan bersamaan dengan langkah pemerintahan Donald Trump dalam bidang imigrasi. Setelah kembali menjabat pada Januari 2025, Trump mendorong deportasi yang disebut agresif.

Pemerintahan Trump juga diketahui memperketat proses penerbitan maupun pencabutan visa serta green card. Perubahan kebijakan tersebut mencakup jalur imigrasi ilegal maupun jalur imigrasi legal.

Dalam penilaian atas kelayakan seseorang untuk masuk atau tetap tinggal di AS, pemerintah juga dikabarkan menggunakan berbagai pertimbangan. Salah satu yang mendapat sorotan adalah penilaian terhadap aktivitas politik dan keterlibatan dalam demonstrasi pro-Palestina.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan nasional dan keamanan dalam negeri. Menurut argumen resmi, pengetatan bertujuan mencegah risiko yang dinilai mengancam stabilitas.

Gugatan hukum dan respons kelompok hak asasi

Langkah pengetatan imigrasi tersebut memicu serangkaian gugatan hukum. Salah satu perkembangan penting terjadi pada Jumat lalu ketika seorang hakim federal membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran untuk pemohon dari 75 negara.

Hakim menilai kebijakan itu melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. Dengan keputusan tersebut, rencana penundaan penerbitan visa terhadap kelompok negara yang ditetapkan tidak dapat dilanjutkan sesuai kebijakan awal.

Selain jalur pengadilan, kebijakan pengetatan juga mendapat kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai kebijakan yang semakin ketat berpotensi diskriminatif.

Kelompok-kelompok itu juga menyebut kebijakan tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat serta hak atas proses hukum yang adil (due process). Dalam pandangan mereka, proses penilaian yang diperketat dikhawatirkan tidak lagi sejalan dengan prinsip perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Sejumlah kelompok HAM memperingatkan bahwa penerapan kebijakan imigrasi yang semakin ketat dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas di AS. Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan kemungkinan meningkatnya praktik racial profiling.

Racial profiling dalam konteks ini merujuk pada tindakan menargetkan seseorang berdasarkan ras atau karakteristik etnis tertentu. Kekhawatiran tersebut muncul ketika mekanisme penilaian dianggap membuka ruang bagi bias dalam proses penyaringan.

Penundaan jadwal wawancara yang dialami pemohon visa imigran pun ditarik ke dalam gambaran besar kebijakan yang sedang diperketat. Pemerintah berupaya memperkuat proses seleksi melalui pelatihan dan perubahan prosedur, sementara pihak yang menentang melihat ada risiko pada aspek hak sipil dan keadilan proses.

Dengan jadwal wawancara yang ditunda, para pemohon harus menunggu informasi berikutnya mengenai waktu yang baru. Ketidakpastian tersebut menjadi bagian dari dampak kebijakan yang sedang berjalan, baik yang terkait prosedur konsuler maupun kebijakan imigrasi yang lebih luas.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan visa dan imigrasi di AS tidak hanya ditentukan oleh administrasi, tetapi juga terus berhadapan dengan pengawasan hukum serta respons masyarakat sipil. Keputusan hakim federal sebelumnya menjadi salah satu indikator kuat bahwa perubahan kebijakan berpotensi ditinjau kembali.

Bagi para pemohon, penundaan wawancara berarti proses imigrasi yang mereka rencanakan mengalami jeda lebih panjang. Sementara itu, pihak pemerintah tetap menyatakan langkah pengetatan dibutuhkan untuk keamanan nasional dan keamanan dalam negeri.

Di tengah proses tersebut, pelatihan global bagi petugas konsuler dan penekanan pada penilaian ketergantungan pada tunjangan publik menjadi elemen yang menandai arah kebijakan. Perubahan prosedural itu juga memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha mengubah cara screening dilakukan pada tahap awal.

Namun, kritik dari organisasi hak asasi manusia tetap mengemuka. Mereka menilai kebijakan yang diperketat dapat memunculkan diskriminasi dan memperlemah jaminan due process, sekaligus meningkatkan kekhawatiran soal racial profiling terhadap kelompok minoritas.