jurnalistik.co.id – Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Marselinus Edwin, menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Dalam perkara itu, ada tiga terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Marselinus menilai, keluarga korban berharap para terdakwa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
“Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Marselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Ia juga menyoroti pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Menurut dia, tuntutan yang dibacakan lebih mengarah pada pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
“Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” tuturnya.
Marselinus menegaskan, bagi keluarga korban, penerapan pasal pembunuhan berencana sangat penting. Menurut dia, jika perkara itu dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, maka pidana maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini eh dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tambah Marselinus.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa memang dituntut dengan pidana yang berbeda. Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Frengky Yaru 4 tahun penjara.
Bagi keluarga korban, tuntutan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan. Marselinus mengatakan, keluarga korban sudah menanggung banyak kerugian akibat peristiwa ini, sehingga mereka berharap proses hukum berjalan dengan maksimal.
Ia juga menilai, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga institusi TNI. Sebab, perbuatan itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Sehingga kami menyesalkan sekali karena kami berharap para terdakwa ini bisa dihukum semaksimal mungkin,” katanya.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
“Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Selain pidana pokok, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Tuntutan serupa menjadi bagian dari proses hukum yang kini sedang berjalan bagi ketiga terdakwa tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban tetap menunggu kelanjutan persidangan dengan harapan ada putusan yang dinilai lebih memberi keadilan. Marselinus menegaskan kembali bahwa harapan utama pihak keluarga adalah agar para terdakwa benar-benar dihukum maksimal sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini.
Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Marselinus Edwin, menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Dalam perkara itu, ada tiga terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Marselinus menilai, keluarga korban berharap para terdakwa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
“Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Marselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.












