jurnalistik.co.id – Pomdam II/Sriwijaya melimpahkan DS, warga sipil tersangka kasus penembakan Anggota Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) Palembang Kesdam II/Swj, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, ke Polrestabes Palembang. Pelimpahan itu dilakukan pada Minggu (17/5/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa perkara DS akan segera diserahkan. “Perkara Saudara DS akan dilimpahkan hari ini ke Polrestabes Palembang,” katanya dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
DS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu menyembunyikan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan dalam insiden penembakan di Pan Head Cafe, Palembang. Dugaan itu berangkat dari temuan penyidik terkait keberadaan senjata rakitan tersebut.
Pengembangan kasus dan temuan senjata
Penyidik menemukan senjata rakitan di rumah DS yang beralamat di Kelurahan Srimulya, Sematang Borang. Temuan tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam pukul 20.15 WIB.
Donny menjelaskan bahwa penangkapan DS merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus penembakan Pratu Ferischal. Pomdam II/Sriwijaya sebelumnya menangkap Sertu MRR sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Donny juga menyebut status pengamanan pihak lain yang terlibat dalam proses pemeriksaan. “Pelaku beserta para saksi saat ini masih diamankan di Madenpom II/4 dalam keadaan aman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Donny.
Langkah hukum untuk Sertu MRR
Sementara itu, Donny menyampaikan bahwa Sertu MRR yang ditangkap di area parkir RS Bhayangkara akan menghadapi peradilan militer. Ia menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan. “Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke Otmil I-05 Plg,” katanya.
Donny juga memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap pelimpahan DS. Ia menyatakan bahwa TNI AD akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Dalam keterangan yang sama, Donny mengutip komitmen penegakan disiplin dan keterbukaan informasi. “Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum prajurit sesuai prosedur yang berlaku, serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik,” kata dia.
Kronologi penembakan di Pan Head Cafe
Peristiwa penembakan terjadi di Pan Head Cafe, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara No.61, Bukit Baru, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) pukul 02.30 WIB dini hari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut diawali cekcok antara Pratu BI dan Sertu MRR terkait masalah pribadi.
Cekcok itu kemudian berujung perkelahian antarkeduanya. Dalam kondisi terpojok, MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai Pratu Ferischal.
Korban sempat dilarikan ke RS Permata Palembang. Namun, Pratu Ferischal dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB akibat luka tembak di perut kanan bawah yang menembus hati dan paru lobus kiri yang mengakibatkan pendarahan berat.
Jenazah Pratu FAA kemudian dimakamkan pada Sabtu sore di TPU Sematang Borang, Palembang.












