jurnalistik.co.id – JAKARTA BARAT — Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Jakarta Barat, ICS dan SR, kini membuka peluang damai dengan pelapornya melalui mekanisme restorative justice. Langkah itu muncul di tengah kondisi SR yang disebut mengalami penurunan kesehatan cukup drastis belakangan ini.
SR mengatakan, yang paling penting baginya saat ini adalah pulih dan kembali sehat. Ia menegaskan bahwa harta bisa dicari, sementara kesehatan menjadi hal utama yang harus diselamatkan terlebih dulu.
“Yang penting saya bisa sembuh dan kembali sehat, karena harta bisa dicari, yang utama kesehatan. Apalagi harta saya diambil dengan cara melawan hukum, Tuhan pasti akan mengantikan dengan yang lebih baik,” kata SR dalam keterangannya, Jumat.
SR bahkan sempat berencana menjual ginjal untuk membayar biaya pengobatannya karena keterbatasan dana. Namun, rencana itu tidak berlanjut karena anjuran dokter untuk menjalani cuci darah dinilai tidak memungkinkan dalam kondisinya.
Kondisi kesehatan SR memburuk hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit sesaat sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2026) lalu. Situasi itu menambah beban yang ia hadapi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, SR mengaku bingung dengan penetapan status tersangka yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi sekaligus, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Menurut SR, laporan serupa yang ia buat di Bareskrim Polri justru tidak menunjukkan perkembangan. Karena itu, ia merasa ada ketimpangan dalam penanganan perkara yang menyeret namanya bersama ICS.
Kuasa hukum mereka, Irfan Fadhly Lubis, menyebut SR dan ICS baru-baru ini mendapat informasi bahwa tanah yang selama ini mereka perjuangkan telah berpindah kepemilikan. Informasi itu, kata dia, diketahui dari temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.
Atas dasar itu, mereka berencana mengajukan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah tersebut ditempuh sambil menimbang situasi hukum dan kondisi kesehatan SR yang terus menurun.
Di Polda Metro Jaya, SR dan ICS dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP lama, yang kini menjadi Pasal 437, terkait pemalsuan keterangan dalam aduan masyarakat atau Dumas yang mereka buat di Bareskrim Polri pada 2024 lalu. Perkara itu menjadi titik awal yang kemudian menyeret keduanya ke proses hukum berikutnya.
Kuasa hukum mereka, Yuspan Zalukhu, menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan adalah kalimat “dugaan mafia tanah” yang disebut dalam keterangan pada laporan tersebut. Namun, menurut Yuspan, kalimat itu bukan dilontarkan oleh kliennya, melainkan oleh tim kuasa hukum.
Di tengah situasi itu, opsi restorative justice menjadi salah satu jalan yang kini dipertimbangkan. Bagi SR dan ICS, langkah tersebut tampak menjadi upaya mencari penyelesaian di luar pertarungan hukum yang sudah berjalan sejak laporan mereka dibuat.
Meski begitu, proses yang mereka hadapi belum sederhana. Di satu sisi ada perkara pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat keduanya, sementara di sisi lain SR harus berhadapan dengan masalah kesehatan, keterbatasan biaya, dan keyakinan bahwa tanah yang dipersoalkan kini telah berpindah tangan.
Dengan kondisi itu, perhatian keduanya kini tidak hanya tertuju pada perkara hukum, tetapi juga pada upaya mempertahankan kesehatan SR dan mencari perlindungan hukum yang dianggap perlu. Permohonan pendampingan ke LPSK pun menjadi bagian dari langkah yang sedang mereka siapkan.
Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan bagaimana persoalan sertifikat tanah, laporan pidana, dan kondisi pribadi tersangka bisa saling bertumpuk dalam satu perkara. Bagi SR dan ICS, restorative justice menjadi ruang yang mereka lihat sebagai kemungkinan untuk membuka jalan damai di tengah tekanan yang terus mereka hadapi.







