jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.
Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.
Dalam pengusutan kasus ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor dengan memakai dokumen perusahaan, dan diduga melibatkan penyelenggara negara.
Syarief menjelaskan, peran tersangka disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan di luar IUP yang diberikan. Ia juga menyebut adanya kerja sama dengan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta terkait pengusutan perkara ini. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lanjutan yang masih terus berjalan.
“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” kata Syarief.
Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal dalam KUHP Baru itu mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Dengan penetapan satu tersangka dan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung, penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara seiring pendalaman alat bukti yang dikumpulkan.
Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.
Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.
Dalam pengusutan kasus ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor dengan memakai dokumen perusahaan, dan diduga melibatkan penyelenggara negara.
Syarief menjelaskan, peran tersangka disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan di luar IUP yang diberikan. Ia juga menyebut adanya kerja sama dengan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.







