jurnalistik.co.id – DPR melalui Komisi XI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031.
Proses ini dilakukan untuk mengisi dua posisi anggota BPK yang saat ini kosong, setelah tahapan seleksi sebelumnya menghasilkan sejumlah nama yang akan dipertimbangkan DPR.
Menurut informasi yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2026), Komisi XI akan menentukan dua nama anggota BPK dari total 23 calon yang diajukan sebagai bahan pertimbangan.
“Komisi XI DPR RI akan memilih dua di antara 23 nama calon anggota BPK RI dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Untuk sampai pada tahap fit and proper test di DPR, Komisi XI lebih dahulu membuka pendaftaran calon anggota BPK pada 12 Juni hingga 2 Juli 2026.
Setelah masa pendaftaran berakhir, DPR melakukan seleksi administrasi serta uji publik, sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap kelayakan para kandidat.
Hasil dari rangkaian seleksi tersebut kemudian diteruskan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapatkan pertimbangan lanjutan.
Pada tahap berikutnya, DPD melalui Komite IV melaksanakan fit and proper test terhadap 23 calon pada 26-27 September 2026.
Dalam proses penilaian itu, DPD menetapkan 10 nama untuk disampaikan kembali kepada DPR sebagai pertimbangan dalam pemilihan dua anggota BPK.
Berita Terkait
Rangkaian proses dan ruang persetujuan
Dengan adanya pengembalian daftar 10 nama dari DPD kepada DPR, Komisi XI kemudian melanjutkan proses internal untuk menentukan dua kandidat yang dinilai memenuhi kriteria sebagai anggota BPK.
Lebih lanjut, hasil penetapan Komisi XI tidak berhenti di tingkat komisi saja, melainkan akan dibawa ke rapat paripurna agar memperoleh persetujuan.
Tahapan ini menempatkan fit and proper test sebagai bagian penting dari mekanisme checks and balances, khususnya untuk jabatan yang berhubungan dengan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan demikian, urutan proses sejak pembukaan pendaftaran hingga pengembalian hasil dari DPD menjadi fondasi bagi DPR dalam menyusun daftar akhir kandidat yang akan dipilih untuk mengisi dua kursi anggota BPK pada periode 2026-2031.
Perjalanan seleksi yang dimulai dari 12 Juni sampai 2 Juli 2026, dilanjutkan uji publik dan seleksi administrasi, lalu berlanjut pada fit and proper test DPD pada 26-27 September 2026, menunjukkan bahwa tahapan pertimbangan berlangsung bertahap sebelum keputusan DPR masuk ke tahap persetujuan paripurna.
Pada akhirnya, pembahasan di Komisi XI menjadi langkah penentu untuk memilih dua di antara 23 calon yang telah melalui rangkaian pemeriksaan sebelumnya, sebelum keputusan resmi dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna sesuai yang disampaikan Mukhamad Misbakhun.
Rangkaian seleksi itu dirancang agar penetapan calon anggota BPK tidak hanya berhenti pada tahap administratif, tetapi juga melewati uji kelayakan yang melibatkan penilaian publik. Tahap awal ini menjadi pintu verifikasi bahwa para kandidat layak diproses ke mekanisme berikutnya di tingkat lembaga perwakilan.
Setelah Komite IV DPD menetapkan 10 nama dari hasil fit and proper test pada 26-27 September 2026, daftar tersebut kemudian kembali menjadi bahan pertimbangan di Komisi XI. Pada fase ini, Komisi XI melakukan pengkajian lanjutan hingga mengerucut pada dua nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk diajukan ke proses persetujuan berikutnya.
Dalam kerangka checks and balances, keputusan yang dibawa ke rapat paripurna diposisikan sebagai langkah resmi yang melengkapi proses seleksi sebelumnya. Dengan membawa hasil pemeriksaan dari tahap DPR dan DPD ke forum persetujuan, mekanisme pemilihan dua anggota BPK periode 2026-2031 diharapkan memastikan keterkaitan antara fungsi pengawasan pemeriksaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.












