Teknologi

Komdigi Tegur Operator: Paket Non-Rollover Dinilai Belum Lindungi Kuota Sisa

×

Komdigi Tegur Operator: Paket Non-Rollover Dinilai Belum Lindungi Kuota Sisa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Paket Non-Rollover Belum Lindungi Kuota, Komdigi Tegur Opsel - Teknologi

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai masih ada paket layanan internet dari operator seluler yang belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernilaian tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Deni Setiawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (3/10/2026).

Menurut Deni, penilaian Komdigi didasarkan pada laporan yang diterima pemerintah serta hasil evaluasi terhadap praktik penyediaan paket layanan oleh operator seluler.

Ia menjelaskan bahwa, secara umum, operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover.

Temuan paket non-rollover

Meskipun demikian, Komdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang cara perlindungannya tidak diberikan secara substantif kepada pelanggan.

Deni menegaskan bahwa perlindungan pada paket-paket tersebut baru muncul dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non- rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Deni dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).

Dengan pola seperti itu, Komdigi menilai respons yang diberikan kepada pelanggan lebih bersifat menyadarkan atau mengingatkan, bukan menghadirkan perlindungan atas sisa kuota dalam konteks nilai ekonominya.

Komdigi kemudian menilai bahwa mekanisme yang hanya menekankan notifikasi belum sejalan dengan amanah putusan MK.

Alasannya, Deni menyebut mekanisme tersebut masih berada pada level preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung.

Dalam penjelasannya, Deni menempatkan ketidaksesuaian itu sebagai inti dari teguran yang disampaikan Komdigi kepada operator.

Komdigi, kata dia, memandang bahwa perlindungan yang diharapkan tidak semata-mata berwujud peringatan, melainkan harus mencakup aspek perlindungan yang langsung terkait dengan sisa kuota yang dimiliki pelanggan.

“Kami juga melihat bahwa perlindungannya baru berupa notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” demikian arah penekanan yang disampaikan Deni, sebagaimana termuat dalam pernyataannya saat konferensi pers.

Dengan temuan itu, Komdigi menekankan perlunya operator menyesuaikan skema perlindungan pada paket non-rollover agar tidak terbatas pada model pemberitahuan.

Bagi Komdigi, ketentuan yang mengharuskan perlindungan terhadap sisa kuota harus dipahami sebagai perlindungan yang menyentuh nilai ekonomi sisa tersebut secara langsung, bukan hanya mencegah dengan cara memberi peringatan.

Evaluasi yang dilakukan berdasarkan laporan dan pengamatan terhadap layanan yang beredar menjadi dasar Komdigi dalam menyampaikan penilaian bahwa upaya memperluas paket dengan mekanisme rollover belum sepenuhnya menutup celah pada paket non-rollover.

Karena itu, perhatian Komdigi tertuju pada paket-paket yang perlindungannya masih bersifat preventif melalui notifikasi, serta pada kebutuhan agar perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan diberikan sesuai amanat putusan MK.

Komdigi menilai bahwa upaya penambahan opsi paket dengan rollover memang menunjukkan adanya perbaikan pada sebagian skema layanan. Namun, temuan lain memperlihatkan bahwa masih ada paket non-rollover yang perlindungan bagi pelanggan tidak hadir secara substansial.

Dalam penilaian itu, notifikasi atau peringatan ditempatkan sebagai bentuk respons yang lebih menyoroti peringatan penggunaan, bukan mekanisme perlindungan atas nilai ekonomis sisa kuota yang dimiliki pelanggan. Karena itu, Komdigi melihat adanya jarak antara tujuan perlindungan yang diharapkan dengan implementasi yang berjalan.

Komdigi kemudian mengarahkan perhatian pada bagaimana operator merancang prosedur perlindungan untuk paket non-rollover. Penyesuaian yang dimaksud tidak hanya soal informasi yang disampaikan kepada pelanggan, melainkan juga bagaimana perlindungan tersebut bekerja untuk menjaga hak atas sisa kuota secara langsung.

Dengan demikian, evaluasi Komdigi menekankan kebutuhan agar operator menyelaraskan skema perlindungan paket non-rollover agar tidak berhenti pada aspek pemberitahuan. Penguatan diperlukan supaya perlindungan yang dijalankan benar-benar sesuai amanah putusan MK, khususnya dalam kaitannya dengan sisa kuota pelanggan.