jurnalistik.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato membentuk dan menyosialisasikan Desa Binaan Imigrasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat (14/08/2026). Kegiatan ini digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Acara berlangsung di Sunrise Hotel’s and Home Stay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Sebanyak 20 peserta mengikuti sosialisasi yang menitikberatkan pada pencegahan risiko pekerja migran nonprosedural.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo, Sekretaris Dinas Nakertrans Pohuwato Mohammad Huntoyungo, Camat Marisa Usman Hadis Bay, Sekretaris Camat Moh Ramli Hipi, Babinsa Sertu Eko Widodo, serta Bhabinkamtibmas Briptu Riski Arifin.
Dalam sambutannya, Budi Mangantjo menyampaikan bahwa keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, sejumlah faktor seperti minimnya informasi, ketidaktahuan prosedur, hingga dorongan agar cepat mendapat pekerjaan dapat membuat masyarakat rentan menjadi korban eksploitasi.
Budi menegaskan bahwa risiko yang dihadapi tidak berhenti pada pelanggaran administratif. Ia menekankan hal tersebut melalui pernyataan, “TPPO dan TPPM bukan hanya sekadar istilah, melainkan ancaman nyata bagi pekerja migran nonprosedural,”.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural berpotensi mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Bahkan, mereka dapat dipaksa bekerja di bawah tekanan hingga menjadi korban kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Menurut Budi, Desa Teratai dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa alasan. Selain untuk mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), desa ini juga memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu akses menuju kawasan perusahaan pertambangan.
Di sisi lain, pihak Imigrasi Pohuwato juga telah menerima sejumlah informasi mengenai keberadaan orang asing di wilayah Desa Teratai. Kondisi tersebut, menurut Budi, menjadikan penguatan pemahaman dan peran masyarakat menjadi bagian penting dalam kegiatan pembinaan.
Berita Terkait
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, warga diharapkan memperoleh pembimbingan sekaligus pemahaman mengenai prosedur keimigrasian. Salah satu poin yang disampaikan adalah pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah desa.
“Peran Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas orang antarnegara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas keimigrasian yang tidak sesuai prosedur,” jelas Budi.
Program ini juga diarahkan agar menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. Budi menilai keterlibatan warga memiliki nilai strategis karena potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal dapat lebih cepat diketahui dan dicegah.
Pencegahan berbasis informasi dan pengawasan bersama
Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi memaparkan sejumlah data yang telah ditangani. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, sebanyak 10.300 warga negara Indonesia telah ditangani.
Selain itu, sebanyak 3.541 permohonan paspor telah dipermudah atau difasilitasi bagi masyarakat yang diduga berpotensi menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Penyampaian angka-angka tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan dan pembinaan berjalan seiring dengan pencegahan risiko.
Dengan ditetapkannya Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi penerima informasi. Warga juga diminta berperan sebagai bagian dari sistem pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Pohuwato.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi. Pada saat yang sama, warga juga diminta berani menyampaikan laporan bila menemukan indikasi perdagangan orang atau perekrutan pekerja migran secara ilegal.
Imbauan juga diarahkan pada potensi aktivitas keimigrasian yang mencurigakan. Melalui kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat, Desa Teratai diharapkan menjadi benteng awal dalam mencegah TPPO sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Pohuwato.












