Hukum & Kriminal

Enam penyelundup divonis bersalah atas kematian 31 migran dalam tragedi kapal kecil terburuk di Selat Inggris

×

Enam penyelundup divonis bersalah atas kematian 31 migran dalam tragedi kapal kecil terburuk di Selat Inggris

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Pengadilan Paris memutuskan enam penyelundup divonis bersalah atas pembunuhan tidak disengaja terkait tewasnya 31 migran dalam tragedi kapal kecil di Selat Inggris pada November 2021. Dalam persidangan yang berlangsung selama empat pekan, para terdakwa dinyatakan berperan dalam pengiriman kelompok migran yang berujung pada kecelakaan fatal.

Majelis hakim menyatakan keenam orang tersebut melakukan “involuntary homicide” dan menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara enam hingga 10 tahun. Selain itu, tujuh terdakwa lain menerima vonis lebih ringan hingga empat tahun, sementara satu orang dinyatakan tidak bersalah.

Kapal karam terjadi pada dini hari 24 November 2021, setelah pengiriman panggilan darurat kepada penjaga pantai Prancis dan Inggris. Dari peristiwa itu, 31 korban meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia tujuh tahun. Korban sebagian besar merupakan etnis Kurdi Irak, tetapi juga termasuk warga dari Afghanistan, Mesir, dan Kurdi Iran.

Dalam tragedi tersebut, hanya dua pria yang selamat. Dakwaan menyebut para migran dilepas ke laut dari pesisir Prancis menggunakan kapal yang dinilai bermutu buruk, tidak tersertifikasi, tidak sesuai untuk navigasi di laut, kelebihan muatan, serta tidak dilengkapi rompi pelampung yang benar.

Dua jaringan penyelundupan

Persidangan mengungkap bahwa para terdakwa berasal dari dua jaringan yang berbeda. Satu jaringan beranggotakan pelaku yang terkait Kurdi Irak, sementara jaringan lainnya melibatkan orang-orang dari Afghanistan. Kedua jaringan tersebut bekerja sama untuk mengatur perjalanan menyeberang lintas kanal dan membawa migran ke titik pertemuan sebelum berangkat.

Yang membuat persidangan ini tidak biasa adalah hadirnya beberapa anggota keluarga korban sejak awal sidang. Mereka datang ke Prancis dari wilayah Kurdi Irak dan memberikan kesaksian yang menyentuh terkait bagaimana para korban akhirnya berada di atas kapal.

Vonis dan kesaksian keluarga

Usai putusan dibacakan, pengacara para pihak perdata, Matthieu Chirez, mengatakan keputusan tersebut menjadi “leg of relief” bagi semua penggugat sipil karena mengonfirmasi tanggung jawab pidana para pelaku penyelundupan. Ia juga menilai persidangan telah “humanised the families of victims”, yaitu membuat keluarga korban merasa kisah mereka dipahami secara manusiawi.

Salah satu anggota keluarga, Zana Marmand Muhammed, menyampaikan kepada pengadilan tentang keinginan adiknya, Twana, yang “wanted to go to England to find a job”. Ia menjelaskan alasan yang disampaikan Twana berhubungan dengan kondisi geopolitik yang dianggap berbahaya bagi mereka. “No-one in the family wanted him to leave, but we could not dissuade him,” ujar Zana dalam persidangan.

Ayah Zanyar, Nabi Mustafa Mina, yang meninggal saat berusia 19 tahun, turut menceritakan upayanya membujuk sang anak untuk tidak berangkat. Ia menyatakan, “I said I would help him to get married, I would give him my house, I would divide my salary in two. But no, he said he wanted a better life, that he would get by somehow. I ran out of arguments,” ungkap Nabi dalam persidangan.

Menurut kesaksian keluarga, mereka telah menyiapkan uang muka di bank di Kurdi Irak lalu mengikuti jejak perjalanan para korban melalui Turki, Italia, kemudian sampai ke Prancis. Dalam salah satu pesan terakhir Twana, ia memuat foto dirinya di Menara Eiffel.

Kesaksian penyintas

Pengadilan juga mendengarkan pernyataan salah satu dari dua penyintas, Issa Omar, yang dibacakan oleh pengacaranya. Omar mengatakan ia “would have liked to appear before the judge but I do not have the strength”. Ia menambahkan, sejak kecelakaan, “I have the impression that part of me disappeared beneath the waves,” yang menggambarkan dampak emosional yang ia rasakan setelah tragedi tersebut.

Matthieu Chirez, selaku pengacara Omar, menuturkan bahwa sang penyintas “clung to floating bodies, to a life-jacket”. Menurut penuturan tersebut, Omar bertahan dengan menjaga matanya tetap terbuka agar tidak tertidur, sekaligus berenang untuk membuat jantungnya tetap berdetak.

Peran terdakwa dan investigasi lanjutan

Polisi yang menangani kasus ini menggunakan pelacakan melalui telepon untuk mengidentifikasi anggota dari dua jaringan penyelundupan tersebut. Sementara itu, terdakwa dengan peran yang lebih kecil dituduh memberikan tempat berlindung bagi migran, mengangkut mereka melewati Prancis menuju kamp “jungle” di luar Calais, serta membantu pada malam keberangkatan.

Adapun dugaan pemimpin jaringan Kurdi Irak, yang bernama Bashdar, tidak menjadi terdakwa dalam persidangan. Ia disebut berada dalam tahanan di Irak. Sementara itu, salah satu rekan dekatnya, Harem Ahmed Abawaker, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman terberat diberikan kepada Obaidullah Maroofkhel yang memimpin jaringan dari pihak Afghanistan. Ia menerima vonis 10 tahun. Maroofkhel diadili tanpa hadir bersama satu terdakwa lain dalam proses persidangan.

Mayoritas dari total 14 terdakwa yang diadili didatangkan sebagai orang bebas pada awal sidang. Setelah putusan diumumkan, pengadilan menerbitkan enam surat perintah penangkapan. Secara terpisah, masih berjalan investigasi kepolisian terhadap tujuh anggota angkatan bersenjata Prancis yang diduga gagal memberikan bantuan kepada para migran pada malam kecelakaan.

Dari informasi yang disampaikan persidangan, ketujuh orang itu berada di pusat penyelamatan laut tingkat regional atau berada di atas kapal angkatan laut. Mereka dituduh mengabaikan panggilan darurat dari kapal yang mengalami kecelakaan. Keputusan apakah mereka akan direkomendasikan untuk dibawa ke pengadilan akan ditetapkan pada bulan-bulan mendatang.

Kaitannya dengan kebijakan “one-in one-out”

Persidangan ini berakhir pada saat Prancis dan Inggris mengumumkan penghentian skema yang dikenal sebagai “one-in one-out”. Skema tersebut bekerja dengan mekanisme pemerintah Inggris mengembalikan migran lintas kanal yang masuk secara tidak teratur ke Prancis, lalu sebagai gantinya menerima individu lain yang memiliki peluang kemungkinan untuk memperoleh suaka.

Prancis sebelumnya juga telah menandakan bahwa program yang berjalan selama satu tahun dengan jumlah sedikit lebih dari 1.000 migran pindah negara tidak menghasilkan hasil yang diharapkan dalam memutus pola bisnis para penyelundup. Dengan demikian, vonis pengadilan hadir dalam konteks perubahan kebijakan yang sedang berlangsung antara kedua negara.