jurnalistik.co.id – BOALEMO—Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama 13 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boalemo kembali menegaskan langkah bersama dalam mengawal keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah tersebut.
Koordinasi itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Boalemo Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Amalia pada Kamis, 10/9/2026.
Rapat ini berfungsi sebagai ruang pertemuan lintas instansi agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih terarah. Di dalam forum tersebut, para peserta menekankan pentingnya koordinasi yang rapi, pertukaran informasi, dan pemantauan yang dilakukan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Penguatan sinergi lintas instansi
Pada kesempatan rapat, sejumlah unsur pemerintah dan penegak hukum terlibat secara langsung. Dari sisi layanan perizinan dan investasi, hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boalemo, sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo turut memperkuat aspek pengawasan yang relevan dengan tugasnya.
Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Gorontalo juga hadir, bersama Polres Boalemo. Lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo menjadi bagian dari diskusi, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yang ikut menguatkan keterpaduan pengawasan pada area yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dan pembinaan masyarakat.
Forum membahas mekanisme dan respons pengawasan
Selain unsur tersebut, rapat koordinasi juga diikuti Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Gorontalo Wilayah Kerja Tilamuta, Kodim 1316 Kabupaten Boalemo, Satpol PP Kabupaten Boalemo, serta TNI AL Gorontalo. Hadir pula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo, Kesbangpol Kabupaten Boalemo, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Kabupaten Boalemo.
Berita Terkait
Dalam pembahasan, peserta menyoroti berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing, termasuk mekanisme koordinasi serta cara penyampaian informasi apabila ditemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang memerlukan perhatian bersama.
Pendekatan pertukaran informasi antarinstansi dipandang penting agar proses pengawasan dapat berlangsung lebih efektif, terpadu, dan responsif terhadap perkembangan di lapangan. Melalui pola koordinasi tersebut, forum TIMPORA juga memberikan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai peran serta batas kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi dalam menjalankan tugas pengawasan.
Koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan membuat informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Boalemo dapat segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menempatkan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing. Sinergi yang dibangun melalui TIMPORA juga diarahkan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Boalemo.
Dengan adanya pengawasan terpadu, komitmen bersama diharapkan semakin kuat dalam memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing tetap berada dalam koridor ketentuan keimigrasian. Pada saat yang sama, pengawasan terpadu ini juga dimaksudkan agar keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para pihak juga menyepakati pentingnya alur kerja yang sama ketika menerima informasi dari lapangan. Informasi yang terkumpul kemudian dipadukan agar tiap instansi dapat menilai kebutuhan pengawasan sesuai konteks, tanpa menimbulkan tumpang tindih pekerjaan.
Forum TIMPORA menekankan bahwa pemantauan tidak hanya dilakukan sebagai kegiatan sesaat, tetapi terus dijaga melalui komunikasi yang terencana. Dengan cara itu, perkembangan yang terjadi di Kabupaten Boalemo bisa dipantau lebih cepat, sekaligus memberi ruang bagi penyesuaian langkah pengawasan berdasarkan masukan yang muncul selama koordinasi.
Koordinasi lanjutan juga dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta ketentuan terkait pelayanan dan pembinaan masyarakat. Sinkronisasi antar unsur diharapkan membuat setiap respons menjadi jelas, terukur, dan mengikuti mekanisme yang telah disepakati dalam forum.
Melalui pengawasan terpadu, kehadiran warga negara asing diharapkan tetap memberikan kontribusi yang bermanfaat dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan. Penekanan pada sinergi dan pertukaran informasi menjadi penguat agar komitmen bersama berlangsung konsisten dari waktu ke waktu.












