jurnalistik.co.id – POHUWATO, Gorontalo—Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato.
Menurut keterangan dari pihak imigrasi, kedua WN Tiongkok tersebut diamankan petugas saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas di lokasi pemeriksaan.
Proses pendalaman status keimigrasian
Setelah pemeriksaan awal, petugas melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian kedua WNA tersebut untuk memastikan kesesuaian dokumen dan keberadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor kedua WN Tiongkok berada di provinsi lain.
Selain itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal mereka juga dinilai tidak sesuai dengan keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), imigrasi kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan administratif berupa deportasi
Selanjutnya, kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Imigrasi menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.
Berita Terkait
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing adalah elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan WNA di Indonesia harus menghadirkan manfaat, bukan menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.
“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Di sisi lain, imigrasi mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah.
WNA diminta memastikan izin tinggal masih berlaku serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki, agar aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan keimigrasian yang berlaku.
Setelah kedua WN Tiongkok diamankan, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi juga menelusuri kesesuaian data yang tercantum dengan kondisi di tempat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan, keberadaan, serta informasi pendukung lainnya benar-benar memenuhi ketentuan, sehingga keputusan administratif yang diambil memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa tindakan administratif yang ditempuh merupakan konsekuensi dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen, termasuk ketidakmampuan menunjukkan paspor saat diperiksa. Dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), proses penanganan berlanjut pada penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan, yang dalam kasus ini berujung pada deportasi dari wilayah NKRI.
Ke depan, imigrasi juga mengingatkan agar setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian dengan membawa dokumen perjalanan yang sah dan memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Aktivitas di lapangan diharapkan sesuai dengan izin yang dimiliki, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban. Imbauan serupa turut diberikan kepada masyarakat agar aktif menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran, karena pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, selektif, dan tegas melalui koordinasi dengan instansi terkait.












