jurnalistik.co.id – Pemerintah telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Aturan ini menjadi dasar bagi penyaluran pembiayaan produktif khusus bagi perempuan dari keluarga prasejahtera.
Dalam beleid tersebut, skema KPPS menetapkan suku bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun. Selain itu, plafon pembiayaan ditetapkan paling tinggi Rp15 juta per akad.
KPPS dirancang untuk membantu perempuan yang sedang menjalankan usaha maupun yang akan memulai usaha. Program ini menempatkan pembiayaan sebagai dukungan agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih terarah, sekaligus membuka ruang kesempatan kerja.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut ditujukan untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Airlangga juga mengaitkan penerbitan permenko dengan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang berlangsung pada 22 Juni 2026. Menurutnya, penerbitan aturan menjadi bagian dari pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut dalam konteks penyaluran kredit program.
Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun.
Penurunan bunga/marjin tersebut didukung pemerintah melalui skema subsidi bunga atau subsidi marjin. Dengan demikian, besaran biaya pembiayaan yang ditanggung penerima manfaat diharapkan lebih ringan dibandingkan pola pembiayaan sebelumnya.
Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa KPPS bertujuan menyediakan akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Program ini juga diarahkan untuk membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk penerima, program menyasar perempuan prasejahtera yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menetapkan sasaran berada pada desil 1 hingga desil 4.
Selain verifikasi DTSEN, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan administratif. Calon penerima perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Berita Terkait
Aturan KPPS juga mensyaratkan keterlibatan calon penerima dalam kelompok. Kelompok penerima minimal beranggotakan lima orang di lingkungan yang sama.
Airlangga menambahkan bahwa permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif. Penilaian tersebut dilakukan sesuai kriteria yang berlaku, dengan tujuan agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal dari skema.
Dari sisi ketentuan pembiayaan, plafon ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima. Penarikan dana dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap, mengikuti kesepakatan antara penerima dan penyalur.
Skema KPPS juga memungkinkan penerima mengakses kembali melalui beberapa akad. Dengan kata lain, penerimaan KPPS tidak dibatasi oleh frekuensi akad tertentu, sepanjang ketentuan dalam aturan program dipenuhi.
Model pembiayaan ini memberi ruang penyesuaian dengan perkembangan usaha penerima. Penjadwalan penarikan maupun perputaran pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan selama masa berjalan usaha.
Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan.
Dengan desain tersebut, program diarahkan agar bantuan yang diberikan memiliki durasi yang cukup untuk mendukung aktivitas usaha ultra mikro. Pada saat yang sama, ketentuan perpanjangan setelah skema restrukturisasi memberi fleksibilitas dalam pengelolaan pembiayaan sesuai kebutuhan yang muncul selama periode berjalan.
Penerbitan Permenko ini juga menegaskan bahwa KPPS merupakan kredit program yang disusun untuk merangkul kelompok yang selama ini menghadapi beban biaya pembiayaan tinggi. Penetapan suku bunga flat 8 persen per tahun menjadi elemen kunci dalam pengurangan beban yang ditargetkan oleh pemerintah.
Melalui mekanisme penerima yang terverifikasi DTSEN, kebutuhan NIK dan KK, serta penguatan model berbasis kelompok minimal lima orang, program berupaya memastikan sasaran tepat. Ketentuan penyalur untuk menilai kelayakan secara objektif dimaksudkan untuk menjaga agar penyaluran manfaat berjalan sesuai kriteria.
Secara keseluruhan, KPPS menempatkan kredit produktif sebagai alat untuk memperluas akses usaha bagi perempuan prasejahtera. Dengan plafon hingga Rp15 juta per akad serta jangka waktu yang dapat mencapai 24 bulan dan maksimal 36 bulan di luar skema restrukturisasi, program ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat aktivitas ekonomi berbasis usaha mikro.












