jurnalistik.co.id – Bank Indonesia menegaskan bahwa intervensi di pasar spot untuk rupiah masih dijalankan, meski porsi yang digunakan dilaporkan menyusut dibanding periode sebelumnya. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan konteks pernyataan Gubernur BI Destry Damayanti yang menyebut intervensi melalui pasar spot kini sekitar 30% dari total intervensi BI di pasar valuta asing (valas).
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menyampaikan rincian tersebut dalam Taklimat BI di Jakarta pada Rabu (30/9/2026). Ia menekankan, pengurangan proporsi spot tidak boleh dimaknai sebagai berhentinya upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut Erwin, BI tetap menggunakan bauran instrumen untuk merawat stabilitas rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan, pendekatan kebijakan dilakukan secara terstruktur, dengan pilihan instrumen yang disesuaikan kebutuhan, termasuk mempertimbangkan sifat kebutuhan intervensi.
Bauran spot, DNDF, dan NDF tetap dipakai
Erwin menyatakan komitmen bank sentral terhadap stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan melalui kombinasi intervensi. Ia menyebut penggunaan instrumen tidak berhenti pada satu jalur, melainkan berjalan bersama antara pasar spot dan instrumen forward.
“Kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas dengan bauran intervensi, baik itu di spot, DNDF [Domestic Non-Deliverable Forward] maupun NDF [Non-Deliverable Forward],” kata Erwin dalam Taklimat BI di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam penjelasannya, Erwin mengarahkan pemahaman publik agar melihat komposisi intervensi sebagai bagian dari strategi keseluruhan. Dengan porsi spot yang sekitar 30% dari total, BI tidak lantas mengurangi tujuan utama, melainkan menyesuaikan instrumen yang dipakai untuk menjaga pergerakan nilai tukar.
Pemilihan instrumen hedging untuk kebutuhan non-darurat
Berita Terkait
Erwin menambahkan bahwa untuk kebutuhan intervensi yang tidak bersifat darurat, BI melakukan pemilihan instrumen hedging. Dalam konteks ini, bank sentral menggunakan DNDF dan NDF sebagai pilihan instrumen untuk membantu pengelolaan risiko.
Ia menjelaskan proses tersebut dengan menempatkan DNDF dan NDF sebagai instrumen yang digunakan ketika situasi tidak mengharuskan respons bersifat segera. Dengan demikian, strategi intervensi tetap mempertimbangkan waktu, karakter kebutuhan, serta cara penguatan posisi nilai tukar yang paling relevan pada periode berjalan.
“Untuk setiap kebutuhan intervensi yang tidak bersifat darurat, bank sentral melakukan pemilihan instrumen hedging (lindung nilai) yakni DNDF dan NDF,” ungkap Erwin dalam penjelasannya.
Dengan narasi ini, BI menggarisbawahi bahwa turunnya proporsi spot tidak berarti penurunan intensitas upaya stabilisasi. Yang berubah, menurut penjelasan Erwin, adalah komposisi instrumen yang dipakai agar pengelolaan rupiah berjalan efektif sesuai kebutuhan.
Penegasan BI juga sekaligus menjadi klarifikasi atas fokus publik yang hanya menangkap angka porsi intervensi di pasar spot. BI mengajak melihat keterkaitan antara spot, DNDF, dan NDF sebagai satu kesatuan kebijakan pengelolaan stabilitas di pasar valas.
Dalam kerangka itu, porsi spot yang “tinggal 30%” dari total intervensi menjadi informasi komposisional, bukan sinyal bahwa BI berhenti memitigasi volatilitas rupiah. Erwin menyampaikan bahwa bauran instrumen forward dan spot tetap menjadi perangkat yang digunakan untuk menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS secara terukur.
Penjelasan ini menegaskan bahwa intervensi BI dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kebutuhan kondisi pasar. BI tetap melakukan stabilisasi, sementara instrumen yang dipilih disesuaikan dengan apakah kebutuhan intervensi bersifat darurat atau tidak, termasuk melalui penggunaan DNDF dan NDF.
Dalam taklimatnya, BI menegaskan agar publik tidak hanya berfokus pada persentase intervensi di pasar spot. Angka sekitar 30% itu diposisikan sebagai informasi komposisional untuk memahami bagaimana instrumen disusun dalam satu strategi pengelolaan, bukan sebagai ukuran bahwa upaya stabilisasi telah berkurang.
Erwin juga menyampaikan bahwa pemilihan instrumen berlangsung melalui pertimbangan karakter kebutuhan intervensi. Untuk situasi yang tidak bersifat darurat, BI menggunakan pendekatan hedging melalui DNDF dan NDF, sementara instrumen spot dan forward tetap menjadi bagian dari perangkat kebijakan guna menjaga rupiah terhadap dolar AS secara terukur.












