Bisnis & Ekonomi

BPK Menilai Potensi PNBP Perikanan Tangkap Rp5,63 Triliun Belum Dipungut

×

BPK Menilai Potensi PNBP Perikanan Tangkap Rp5,63 Triliun Belum Dipungut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPK Sorot Potensi PNBP Perikanan Rp5,63 Triliun Belum Dipungut - Market

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum dipungutnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap. Temuan itu terkait produksi perikanan tangkap atas kapal berukuran 11 hingga 30 Gross Tonase (GT) yang menjadi kewenangan perizinan pemerintah daerah.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mencatat adanya potensi PNBP yang belum ditarik. Perincian yang disebutkan mengarah pada nilai Rp2,98 triliun yang belum dipungut dari sisi produksi perikanan tangkap.

BPK juga menemukan masalah lain yang memperlemah pemungutan potensi tersebut. Persoalan yang dimaksud adalah ketidakselarasan batas ukuran kapal nelayan kecil dalam penyelenggaraan usaha perikanan tangkap, sehingga pemungutan atas potensi PNBP belum dapat dilakukan.

Ketidakselarasan batas ukuran kapal nelayan kecil itu disebut berdampak pada nilai yang belum bisa dipungut. BPK menyebut potensi PNBP sebesar Rp2,65 triliun tidak dapat dilakukan pemungutannya akibat belum tersinkronkan batas ukuran kapal nelayan kecil.

Secara akumulasi, BPK menyimpulkan bahwa kesempatan penerimaan negara mengalami hilang peluang. “Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan PNBP dari pungutan hasil perikanan tangkap periode tahun 2023–2024 minimal sebesar Rp5,63 triliun,” kata BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026).

Dalam rekomendasinya, BPK meminta keterlibatan Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal. BPK mendorong agar koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk menangani persoalan yang menghambat pemungutan PNBP perikanan tangkap.

Koordinasi yang dimaksud diarahkan untuk mengatasi akar masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan. BPK juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pengendalian, monitoring, dan evaluasi pemungutan PNBP hasil perikanan tangkap, khususnya untuk kapal dengan kapasitas 11 hingga 30 GT.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, BPK menekankan pentingnya perbaikan sistem agar pemungutan potensi PNBP berjalan sesuai ketentuan. Penataan mekanisme pengendalian dan monitoring diharapkan dapat mengurangi gap pemungutan yang sebelumnya tercermin dari temuan nilai Rp2,98 triliun serta Rp2,65 triliun.

Temuan BPK juga menegaskan dampak langsung terhadap upaya penerimaan negara dari sektor perikanan tangkap. Periode yang menjadi rujukan dalam laporan ini adalah tahun 2023–2024, dan BPK menilai kehilangan kesempatan penerimaan itu minimal mencapai Rp5,63 triliun.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai bahwa potensi PNBP yang seharusnya bersumber dari produksi perikanan tangkap belum terealisasi. Kondisi ini tidak hanya terkait ada atau tidaknya objek pemungutan, melainkan lebih pada bagaimana hasil usaha dapat ditetapkan dalam kerangka ketentuan pemungutan yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan proses perizinan di tingkat daerah.

BPK juga mengaitkan temuan itu dengan pengaturan ukuran kapal nelayan kecil yang tidak selaras. Ketika batas ukuran yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan usaha tidak sinkron, pemungutan atas potensi PNBP menjadi tidak dapat dijalankan secara tepat. Dalam konteks ini, kapal dengan kapasitas 11 hingga 30 GT disebut berada pada kewenangan perizinan pemerintah daerah, sehingga isu sinkronisasi batas ukuran turut mempengaruhi kelancaran pemungutan pada level tersebut.

Secara angka, BPK mencatat adanya potensi yang belum dipungut sebesar Rp2,98 triliun. Dari total potensi itu, BPK menyebut bagian Rp2,65 triliun tidak dapat ditarik karena belum tersinkronkannya batas ukuran kapal nelayan kecil. Dengan akumulasi temuan untuk periode tahun 2023–2024, BPK menilai kesempatan penerimaan negara mengalami hilang peluang, yang minimal setara Rp5,63 triliun.

Melalui rekomendasinya, BPK menekankan perlunya keterlibatan Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal. BPK mendorong koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri agar persoalan penghambat pemungutan dapat ditangani secara terpadu. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyasar akar masalah yang ditemukan, sekaligus memastikan agar pemungutan potensi PNBP dari perikanan tangkap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain koordinasi antar-kementerian/lembaga, BPK juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pengendalian, monitoring, dan evaluasi pemungutan PNBP hasil perikanan tangkap, khususnya untuk kapal dengan kapasitas 11 hingga 30 GT. Penekanan pada perbaikan sistem ini dimaksudkan agar celah pemungutan yang tercermin dari nilai potensi Rp2,98 triliun dan Rp2,65 triliun dapat berkurang, sehingga penerimaan negara dari sektor perikanan tangkap tidak terus mengalami hilang peluang.