Bisnis & Ekonomi

DJP Minta Penjelasan hingga 450.000 WP: 454.377 SP2DK Terbit sampai September

×

DJP Minta Penjelasan hingga 450.000 WP: 454.377 SP2DK Terbit sampai September

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mencatat penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam periode Januari hingga 30 September 2026. Angka tersebut mencapai 454.377 SP2DK, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

Dalam penjelasannya, Bimo menyebut bahwa SP2DK digunakan untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi dari wajib pajak (WP). Fokusnya adalah dugaan ketidaksesuaian antara data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data atau keterangan yang dilaporkan oleh WP.

Menurut DJP, mekanisme ini menjadi bagian dari proses pendalaman saat terdapat perbedaan informasi yang dinilai perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Dengan cara tersebut, WP diberi ruang untuk menjelaskan keterangannya agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih akurat.

Rincian penerbitan SP2DK

Dari total 454.377 SP2DK yang diterbitkan, DJP merinci bahwa 384.396 SP2DK disalurkan melalui sistem yang berlaku sebelumnya atau dikirim melalui email kepada wajib pajak. Bimo menempatkan jalur ini sebagai salah satu saluran utama penerbitan pada rentang waktu yang sama.

Sementara itu, 69.981 SP2DK disebut diterbitkan melalui sistem inti perpajakan atau Coretax. Artinya, sebagian penerbitan dilakukan lewat platform inti yang menjadi bagian dari pengelolaan proses perpajakan modern.

Perbedaan jalur penerbitan ini menunjukkan bahwa sepanjang Januari sampai 30 September 2026, DJP menjalankan SP2DK melalui lebih dari satu mekanisme sesuai sistem yang digunakan pada periode tersebut. DJP juga mengelompokkan angka agar publik dapat memahami capaian secara lebih terukur.

Konsekuensi bila WP tak memberi penjelasan

Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa SP2DK tidak berhenti pada pengiriman surat. Bila wajib pajak tidak memberikan penjelasan dalam waktu yang ditentukan, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan.

Kunjuungan tersebut, menurut penjelasan DJP, dimaksudkan untuk validasi atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak. Dengan kata lain, DJP melakukan verifikasi melalui proses tatap muka guna memastikan informasi yang disampaikan WP sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

Melalui tahapan ini, DJP berupaya merapikan gap antara data yang berada di administrasi perpajakan dengan keterangan yang disampaikan WP. Pendalaman tambahan melalui kunjungan diposisikan sebagai langkah lanjutan ketika klarifikasi tidak dituntaskan melalui respons tertulis.

Dengan rincian 384.396 SP2DK melalui sistem sebelumnya atau email serta 69.981 SP2DK melalui Coretax, DJP memaparkan bahwa total penerbitan mencapai 454.377 surat sepanjang Januari sampai 30 September 2026. Penyampaian Bimo Wijayanto pada konferensi pers menempatkan SP2DK sebagai instrumen penting untuk memastikan kesesuaian data perpajakan.

Pendekatan tersebut juga memperlihatkan bahwa DJP menyiapkan jalur klarifikasi yang bersifat administratif, lalu menyediakan opsi tindak lanjut berupa kunjungan untuk validasi. Bagi wajib pajak, keberadaan SP2DK sekaligus menjadi sinyal bahwa data yang dimiliki DJP akan dibandingkan dengan keterangan yang dilaporkan, sehingga WP perlu menyiapkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam periode yang sama, DJP menunjukkan bahwa penyampaian SP2DK dilakukan dengan pola yang mengikuti alur kerja sistem perpajakan pada masa Januari hingga 30 September 2026. Hal ini terlihat dari pembagian yang diuraikan DJP kepada publik.

Secara substansi, SP2DK diposisikan sebagai sarana klarifikasi: surat ini tidak berdiri sendiri, melainkan diarahkan untuk memastikan adanya perbedaan informasi dapat dipahami secara benar sebelum proses pemeriksaan berlanjut.

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan menjawab sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, DJP menyatakan surat dapat beralih ke langkah berikutnya berupa kunjungan. Kunjungan tersebut diarahkan untuk menegaskan kesesuaian penjelasan dengan kebutuhan validasi pemeriksaan.

Dengan demikian, rangkaian dari respons tertulis hingga tindak lanjut melalui kunjungan dirancang untuk mempersempit jarak antara data yang tercatat dalam administrasi perpajakan dan keterangan yang disampaikan wajib pajak. Bagi WP, penerbitan SP2DK menjadi isyarat agar dokumen dan penjelasan siap untuk diverifikasi.