jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menunjuk 30 bank dan fintech sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui skema sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Pengumuman ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 30 pihak yang dinilai potensial terlibat dalam proses pemungutan pajak tersebut. Dalam pertemuan itu, DJP memberi tenggat waktu sampai November agar para platform menyiapkan kebutuhan yang diperlukan.
“Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” ujar Bimo. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tahap penjadwalan dan kesiapan operasional menjadi bagian penting sebelum skema pemungutan benar-benar berjalan.
Menurut Bimo, sampai saat ini DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur dari masing-masing perbankan dan fintech yang akan menjadi pemungut. Persiapan ini dipandang perlu karena mekanisme pemungutan membutuhkan dukungan sistem yang dapat menjalankan proses sesuai ketentuan.
Bimo juga menyampaikan bahwa DJP belum merinci jumlah pihak yang secara resmi akan ditunjuk. Ia menekankan bahwa penentuan pihak yang ditetapkan tetap bergantung pada kondisi kesiapan yang dimiliki masing-masing platform saat memasuki periode tenggat tersebut.
Lebih lanjut, Bimo menyatakan, “Nanti, setelah mereka siap infrastruktur dan sistemnya.” Kalimat itu menunjukkan adanya langkah bertahap, di mana penunjukan dan pengoperasian pemungutan berlangsung setelah kesiapan teknis dinilai cukup.
Berita Terkait
SPP-TDLN sendiri dirancang untuk memfasilitasi pemungutan PPN terkait transaksi digital luar negeri. Dengan adanya skema tersebut, keterlibatan bank dan fintech ditempatkan sebagai elemen yang membantu proses administrasi perpajakan pada transaksi yang melibatkan pihak di luar negeri.
Dalam konteks persiapan, pernyataan Bimo menggambarkan bahwa koordinasi antara otoritas pajak dan pelaku industri menjadi kunci. DJP memberi waktu agar seluruh pihak yang masuk daftar potensial dapat menyiapkan infrastruktur sekaligus sistem pendukungnya, bukan hanya pada level perencanaan, melainkan sampai siap dijalankan.
Dari sisi informasi yang disampaikan, DJP baru menyebut adanya 30 issuer potensial yang sedang dibahas, tanpa menyebut angka penunjukan resmi yang akan dilakukan kemudian. Keterbukaan mengenai tahapan tersebut memberi gambaran bahwa keputusan penunjukan mengikuti hasil kesiapan teknis para platform sesuai tenggat yang ditetapkan.
Dengan tenggat sampai November yang disebut langsung oleh Bimo, periode berikutnya akan menjadi fase penting bagi bank dan fintech yang terlibat dalam persiapan. DJP tampaknya akan menilai apakah infrastruktur dan sistem yang dimiliki sudah mendukung pelaksanaan mekanisme pemungutan PPN sesuai kebutuhan skema SPP-TDLN.
Secara garis besar, pemberitahuan DJP ini menempatkan dua fokus utama: ketersediaan pihak pemungut yang siap, serta kesiapan sistem yang dapat menjalankan proses pemungutan dengan benar. Setelah seluruh pihak memenuhi prasyarat infrastruktur dan sistemnya, barulah penunjukan dapat dilakukan sesuai arahan yang telah disampaikan.
Pemberitahuan DJP ini pada dasarnya menggambarkan bahwa mekanisme pemungutan PPN untuk transaksi digital luar negeri tidak langsung dijalankan, melainkan melalui fase persiapan yang terukur. DJP menyoroti perlunya ketersediaan pihak-pihak yang dapat menjalankan peran sebagai pemungut, sekaligus memastikan platform yang terlibat sudah memiliki kesiapan teknis sebelum periode skema benar-benar diberlakukan.
Dalam tahap yang sedang berjalan, fokusnya bukan pada angka penunjukan yang sudah diputuskan, melainkan pada evaluasi kesiapan infrastruktur masing-masing bank dan fintech. DJP menyatakan masih menunggu kondisi sistem tersebut agar proses pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan pada skema SPP-TDLN. Setelah persiapan dinyatakan siap, penetapan pihak yang ditunjuk dapat dilakukan berdasarkan penilaian atas kesiapan yang dimiliki pada tenggat waktu yang ditetapkan.












