jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online yang transaksinya dilakukan melalui sejumlah marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan wacana pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan tersebut dinilai berjalan seiring upaya memperluas basis perpajakan, namun masih menyisakan pertanyaan soal dampak fiskalnya terhadap penerimaan negara. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai arah kebijakan sudah benar.
Dalam penilaian Yusuf, pemungutan pajak melalui marketplace bukanlah jenis pajak baru. Skema yang digunakan merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform yang ditunjuk pemerintah.
Dengan model ini, pajak yang dipungut dari transaksi yang terjadi di platform dapat diperlakukan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Alternatif lainnya, pajak yang dipungut juga dapat menjadi bagian dari pelunasan untuk PPh Final.
Yusuf menyampaikan pandangannya dalam wawancara yang dimuat pada 2 Oktober 2026. Ia menilai kebijakan yang mengandalkan platform marketplace pada dasarnya menjaga prinsip perluasan basis pajak sekaligus mengelola beban kewajiban wajib pajak.
Menurut Yusuf, fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan cakupan pemungutan sekaligus memperkuat kepatuhan. Namun, ia menegaskan, keluaran dari kebijakan tersebut belum cukup besar untuk berdampak signifikan pada posisi fiskal.
“Arah kebijakannya sudah tepat, tetapi skalanya belum cukup untuk memperkuat fiskal secara signifikan,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Jumat (2/10/2026).
Penilaian CORE itu berangkat dari gagasan bahwa skema pemungutan melalui marketplace diharapkan membuat proses pemungutan lebih terstruktur. Dengan melibatkan platform sebagai perantara pemungutan, otoritas pajak dapat lebih mudah menjalankan kontrol atas transaksi.
Meski begitu, Yusuf melihat bahwa perluasan yang dimaksud masih memerlukan penguatan dari sisi skala. Artinya, meskipun mekanismenya sudah sejalan dengan tujuan reformasi perpajakan, hasil terhadap penerimaan belum tentu langsung terasa kuat jika ruang fiskalnya belum diperbesar.
Berita Terkait
Di sisi lain, wacana kenaikan batas PTKP juga menjadi bagian dari pembahasan kebijakan. Kenaikan PTKP umumnya dipahami sebagai penyesuaian yang dapat mengubah struktur beban pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Ketika kebijakan memperluas basis pemungutan sekaligus menyesuaikan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, arah perumusan kebijakan menjadi lebih jelas: mengupayakan peningkatan penerimaan tanpa sepenuhnya memindahkan tekanan pada kelompok tertentu.
Namun, Yusuf menilai keseimbangan tersebut harus dibarengi faktor kapasitas fiskal yang lebih besar. Tanpa skala yang memadai, potensi peningkatan penerimaan bisa berjalan lebih lambat dibanding kebutuhan penguatan fiskal.
Skema pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace juga menyentuh aspek administrasi. Pajak yang dipungut pada titik transaksi dapat tersambung dengan mekanisme pengkreditan maupun pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu penting karena perlakuan atas pajak yang telah dipungut akan memengaruhi posisi kewajiban pajak di akhir periode. Jika dapat dikreditkan, maka pajak yang telah dipungut berperan sebagai pengurang kewajiban pajak pada tahun berjalan.
Jika diposisikan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, maka mekanisme pembayaran dan penyelesaiannya mengikuti karakter PPh Final yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan. Dengan demikian, kepastian perlakuan pajaknya menjadi bagian yang relevan bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam transaksi digital.
Dari perspektif kebijakan, pemerintah tampaknya mencoba menjadikan ekosistem perdagangan daring sebagai kanal pemungutan. Pada saat yang sama, pembahasan mengenai PTKP menunjukkan bahwa aspek perlindungan beban wajib pajak tetap dijaga.
Meski CORE menilai arah kebijakan telah tepat, rekomendasi yang tersirat dari komentar Yusuf adalah perlunya penguatan skala agar efeknya lebih terasa bagi penerimaan negara. Dengan kata lain, desain kebijakan belum otomatis menjamin hasil fiskal yang besar tanpa cakupan dan volume yang cukup.
Kebijakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha dan pihak terkait perlu menyesuaikan proses transaksinya sejak awal. Sementara itu, evaluasi terhadap efektivitas skema pemungutan dan dampaknya terhadap penerimaan fiskal akan menjadi perhatian setelah implementasi berjalan.



