jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan diberlakukan pada Januari 2027. Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pembahasan terkait penyesuaian tersebut masih belum tuntas. Ia menjelaskan bahwa prosesnya belum selesai sehingga penerapannya juga belum bisa dilakukan pada awal tahun.
Airlangga menyatakan, “Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan”. Dalam jawaban itu, ia menekankan bahwa perubahan yang dimaksud tetap berada dalam tahap pembahasan.
Meski menegaskan penjadwalan penerapan tidak terjadi pada Januari 2027, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap akan dibawa ke tahun berikutnya. Ia tidak menyebutkan jadwal yang lebih rinci, namun memastikan agenda penyesuaian tidak berhenti di tahap pembahasan.
Ia menambahkan, “Akan diberlakukannya tahun depan, dan ini masih akan dilakukan pembahasan.” Dengan pernyataan itu, Airlangga menegaskan arah kebijakan tetap ada, hanya saja timing implementasinya belum berada di Januari 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga tidak merinci detail teknis mengenai komponen yang menjadi cakupan PTKP. Ia tidak membeberkan informasi lebih spesifik terkait besaran gaji yang masuk dalam kategori PTKP.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Airlangga juga tidak memberikan jawaban mengenai sejauh mana koordinasi dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan. Ia tidak menguraikan langkah koordinasi tersebut maupun progres pembahasan antarinstansi.
Berita Terkait
Untuk konteks pernyataannya, Airlangga sebelumnya pernah tampil dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026), sebagaimana tercantum dalam materi pemberitaan. Pada pernyataan terbarunya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, fokus yang ditegaskan kembali adalah soal kelanjutan pembahasan dan waktu pemberlakuan.
Dengan demikian, isu penyesuaian PTKP masih menyisakan bagian yang belum dipaparkan ke publik. Pemerintah, melalui Airlangga, menyampaikan bahwa pembahasan berlanjut dan rencana penerapannya mengarah pada tahun depan, namun penjadwalan di Januari 2027 tidak menjadi titik mulai pelaksanaan.
Jawaban Airlangga sekaligus menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan masih bergerak di tahap finalisasi internal. Ia memilih untuk tidak menjelaskan angka atau batasan yang terkait PTKP, serta tidak memperinci koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, yang disampaikan secara tegas hanya dua hal: penyesuaian PTKP tidak diberlakukan pada Januari 2027, dan kebijakan tersebut tetap akan diberlakukan pada tahun berikutnya setelah pembahasan selesai. Rinciannya, termasuk detail mengenai kategori gaji yang masuk PTKP dan mekanisme koordinasinya, masih belum dibuka dalam pernyataan yang sama.
Penegasan Airlangga itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah masih melakukan penyelesaian substansi sebelum kebijakan dibawa masuk ke tahap penerapan. Pada bagian ini, yang disampaikan bukan angka atau desain kebijakan, melainkan penentuan timing bahwa awal Januari tidak menjadi momen dimulainya perubahan.
Dalam pembahasannya, Airlangga juga menghindari uraian mengenai aspek teknis yang biasanya menjadi perhatian publik. Ia tidak menjelaskan komponen apa saja yang masuk dalam cakupan PTKP, maupun batasan yang menentukan kategori gaji tertentu. Ketika ditanya lebih jauh, arah pembicaraan tetap berada pada kelanjutan proses, bukan pada rincian aturan yang akan berlaku.
Selain itu, Airlangga tidak membeberkan informasi mengenai sejauh mana koordinasi dengan Kementerian Keuangan telah berjalan. Dengan demikian, gambaran yang muncul lebih bersifat garis besar: penyesuaian PTKP tetap dibawa ke periode berikutnya, namun detailnya masih menunggu pembahasan selesai. Dari konteks pemberitaan, ia juga sebelumnya telah tampil terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dan pada kesempatan terbaru penekanan kembali diarahkan pada lanjutan pembahasan serta waktu pemberlakuan.












