Bisnis & Ekonomi

Kemenkeu Sampaikan Proses Uji Tuntas Valuasi Saham pada Pengalihan Utang Whoosh

×

Kemenkeu Sampaikan Proses Uji Tuntas Valuasi Saham pada Pengalihan Utang Whoosh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemenkeu Update Pengalihan Whoosh: Uji Tuntas Soal Valuasi Saham - Market

jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kabar terbaru terkait pengalihan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh melalui pengalihan kepemilikan saham pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Menurut Kemenkeu, skema yang dibahas melibatkan pengalihan 60% saham PSBI. PSBI disebut sebagai perusahaan konsorsium pemegang saham di proyek Whoosh.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani menyatakan proses pengalihan tersebut kini berada pada tahap finalisasi. Ia menjelaskan skema telah ditetapkan serta dibahas secara detail dan, menurutnya, sesuai harapan.

Evita menegaskan bahwa mekanisme yang disiapkan tidak melibatkan anggaran negara secara langsung untuk pemenuhan kewajiban PSBI. Dengan kata lain, Kemenkeu menyampaikan bahwa keterkaitan pendanaan negara tidak dilakukan secara langsung dalam pemenuhan kewajiban tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/9/2026), Evita merinci bahwa tahapan yang sedang berjalan mencakup due diligence dan valuasi nilai saham. Ia menempatkan proses pengalihan sebagai agenda yang berjalan paralel dengan penyusunan ketentuan terkait.

“Saat ini sedang berjalan due dilligence (proses uji tuntas) dan valuasi nilai saham terhadap saham PSBI yang akan dialihkan, juga secara paralel penyusunan Perpres juga sedang dilakukan,” ujar Evita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Evita menyampaikan bahwa penyusunan Perpres berjalan bersamaan dengan proses uji tuntas serta penilaian saham. Penyelarasan dua jalur ini menjadi bagian dari langkah yang disebutnya sedang berlangsung dalam kerangka pengalihan.

Selain pembahasan teknis internal di Kemenkeu, Evita juga menyebut adanya koordinasi lintas pihak. Kemenkeu, menurutnya, berkoordinasi dengan Badan Pengatur (BP) BUMN bersama BPI Danantara terkait proses pengalihan utang Whoosh tersebut.

Dalam konteks skema pengalihan, Kemenkeu menyoroti bahwa pengalihan utang dilakukan melalui pengalihan saham pada PSBI dari Danantara. Penyampaian ini sekaligus menempatkan PSBI sebagai kendaraan konsorsium pemegang saham dalam proyek Whoosh.

Dengan demikian, rangkaian yang dipaparkan meliputi penetapan skema, finalisasi proses, pelaksanaan due diligence, valuasi saham PSBI yang akan dialihkan, serta penyusunan Perpres yang berjalan paralel. Kemenkeu juga menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan bersama BP BUMN dan BPI Danantara untuk mendukung proses tersebut.

Evita menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pembahasan skema telah dilakukan secara detail dan sesuai harapan. Hingga konferensi pers pada 18/9/2026, Kemenkeu menggambarkan proses pengalihan sebagai tahapan yang masih dalam penguatan materi melalui uji tuntas dan penilaian nilai saham, sembari ketentuan lanjutan disusun melalui Perpres.

Evita menjelaskan bahwa pengalihan yang dimaksud diarahkan pada pemenuhan tahapan administratif dan substansi yang dibutuhkan sebelum skema dijalankan. Ia menggambarkan bahwa proses tidak berhenti pada penetapan awal, melainkan terus berlanjut melalui penguatan materi untuk memastikan setiap langkah berada dalam koridor yang telah disepakati.

Menurut Kemenkeu, saham yang menjadi fokus pengalihan dalam pembahasan ini adalah bagian mayoritas, yakni 60% kepemilikan pada PSBI. Dalam penjelasan tersebut, PSBI ditempatkan sebagai entitas konsorsium pemegang saham di proyek Whoosh, sehingga peran perusahaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme pengalihan utang yang sedang dibicarakan.

Evita juga menegaskan pendekatan pembiayaan yang disiapkan Kemenkeu. Ia menyampaikan bahwa mekanisme yang dirumuskan tidak menggunakan anggaran negara secara langsung untuk memenuhi kewajiban PSBI. Dengan demikian, keterkaitan pendanaan negara yang disiapkan berada pada kerangka pengalihan, bukan pengeluaran langsung untuk kewajiban tersebut.

Dalam koordinasinya, Kemenkeu menyebut adanya keterlibatan pihak lain di luar lingkungan internal kementerian. Evita menyatakan proses tersebut berjalan dengan koordinasi bersama BP BUMN serta BPI Danantara, sejalan dengan penyelarasan jalur teknis pengalihan dan penyusunan ketentuan melalui Perpres. Ia menempatkan due diligence dan valuasi saham sebagai bagian yang berjalan bersamaan dengan penyusunan dasar hukum, termasuk pada saat konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).