Bisnis & Ekonomi

OJK Batasi Kepemilikan Saham Pasca Demutualisasi BEI: Maksimal 50%

×

OJK Batasi Kepemilikan Saham Pasca Demutualisasi BEI: Maksimal 50%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kepemilikan Saham Demutualisasi BEI Dibatasi, Tak Lebih 50% - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan struktur kepemilikan saham bursa setelah proses demutualisasi masih berada pada tahap penyusunan dan belum sepenuhnya final.

Menurut BEI, besaran kepemilikan masing-masing pemegang saham baru masih dibahas seiring dengan proses penyusunan ketentuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai kerangka yang sedang disiapkan, OJK belakangan juga sudah mengatur batas kepemilikan saham hasil demutualisasi, yakni tidak lebih dari 50%.

Dengan demikian, pembagian kepemilikan diharapkan tetap berada dalam koridor regulasi yang ditetapkan OJK, sekaligus menjadi rujukan bagi penyelesaian aturan pelaksanaan di tahap berikutnya.

Aturan batas kepemilikan maksimum 50%

BEI menegaskan bahwa pembahasan struktur kepemilikan berlangsung dalam konteks pengaturan demutualisasi yang sedang dirumuskan.

Dalam penjelasannya, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa draft ketentuan OJK terkait demutualisasi menutup kemungkinan kepemilikan yang melampaui batas mayoritas yang ditentukan.

Iding menjelaskan, “Draf POJK pengertian mayoritas kan di atas 50% itu tidak diperbolehkan sama OJK, itu sudah ada di ketentuan mayoritas,” kata Iding kepada awak media di BEI, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut menekankan bahwa batas “mayoritas” yang dipahami berada di atas 50% tidak dapat diterapkan dalam pengaturan demutualisasi sesuai ketentuan OJK yang sudah ada.

Artinya, arah kebijakan yang sedang disiapkan mengarah pada kepemilikan saham yang tetap menjaga batas maksimal melalui ketentuan yang relevan dengan definisi mayoritas.

Menjaga independensi BEI

Selain menjelaskan angka batas kepemilikan, BEI juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan tujuan menjaga independensi penyelenggaraan bursa.

Iding menyebut bahwa ketentuan dalam aturan OJK tersebut akan menjadi penegasan agar independensi BEI tetap terjaga dalam struktur kepemilikan setelah demutualisasi.

Dalam konteks proses transisi, BEI memperlakukan pembahasan kepemilikan sebagai bagian dari penyelarasan terhadap regulasi yang sedang disusun, sehingga rincian yang berkaitan dengan komposisi pemegang saham baru dapat memenuhi batasan yang ditetapkan.

BEI juga menggambarkan bahwa status aturan mengenai struktur kepemilikan masih “dalam pembahasan”, sehingga beberapa detail kemungkinan masih mengikuti penyempurnaan aturan yang menjadi dasar.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa implementasi demutualisasi tidak berhenti pada perubahan status kelembagaan, melainkan juga mencakup penataan kepemilikan sesuai kerangka pengawasan OJK.

Dengan adanya batas maksimal kepemilikan tidak lebih dari 50%, BEI menempatkan struktur kepemilikan pasca demutualisasi dalam posisi yang konsisten dengan ketentuan mayoritas yang tidak diperbolehkan di atas ambang tersebut.

BEI pun menegaskan kembali bahwa meskipun proses penyusunan aturan belum selesai, OJK telah menetapkan arah kebijakan yang menjadi batas acuan, yaitu kepemilikan saham bursa pasca demutualisasi yang dibatasi maksimal 50%.

Seiring aturan tersebut terus disusun dan disempurnakan, BEI mengindikasikan bahwa struktur kepemilikan pemegang saham baru akan mengikuti ketentuan mayoritas yang sudah ada, serta menjaga independensi bursa sesuai tujuan pengaturan.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan BEI pada Jumat (18/9/2026) menegaskan dua hal sekaligus: status struktur kepemilikan pasca demutualisasi belum final, dan batas maksimum kepemilikan yang dirujuk tetap berada pada angka 50% sesuai ketentuan OJK.

BEI juga menempatkan pembahasan kepemilikan pasca demutualisasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan aturan yang belum selesai sepenuhnya. Karena itu, rincian kepemilikan yang akan ditetapkan pada akhirnya tetap dipengaruhi proses penyelarasan ketentuan, termasuk saat ketentuan OJK dirampungkan dan ketentuan pelaksanaannya mulai diberlakukan.

Dalam kerangka tersebut, pembatasan kepemilikan maksimal yang dirujuk melalui ketentuan OJK menjadi rambu utama agar pengaturan demutualisasi tidak melewati batas mayoritas yang dipahami melampaui angka 50%. BEI memandang rambu itu penting untuk memastikan struktur pemegang saham baru tetap selaras dengan definisi mayoritas yang sudah ada, sekaligus menjaga agar independensi penyelenggaraan bursa tetap terjaga.