jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami penundaan. Menurut OJK, penundaan itu terkait belum diterimanya pernyataan efektif dari regulator.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Hasan menjelaskan, proses IPO tidak bisa berjalan sesuai jadwal apabila pernyataan efektif belum keluar.
Hasan menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa tahapan persetujuan untuk pernyataan efektif menjadi titik tunda utama dalam rencana tersebut.
Alasan penundaan dan batas waktu pernyataan efektif
Hasan menyatakan, pihak perseroan perlu menunggu keputusan regulator terkait pernyataan efektif sebelum melanjutkan tahapan berikutnya. Ia menilai, bila pernyataan efektif tidak diterima, jadwal IPO berpotensi mundur dari rencana sebelumnya.
āKarena memang mereka dalam rangka persetujuan untuk pernyataan efektif tentu harus menunggu hal itu dari OJK. Kalau itu belum diterima maka nanti akan ada kemungkinan pemunduran jadwal dimaksud,ā kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/9/2026).
Dalam penjelasannya, Hasan menyebut batas waktu pernyataan efektif SWAP sebelumnya berada pada 31 Agustus 2026. Artinya, hingga tanggal tersebut regulator belum memberikan pernyataan efektif yang menjadi prasyarat kelanjutan proses.
Bila pernyataan efektif belum diterima sampai batas waktu yang ditetapkan, perseroan perlu melakukan penyesuaian. Penyesuaian ini dilakukan agar proses lanjutan IPO bisa berjalan sesuai kerangka yang ditentukan regulator.
OJK juga menekankan bahwa jadwal yang sebelumnya diperkirakan tidak bersifat final ketika tahapan kunci belum terpenuhi. Dengan demikian, setiap perubahan jadwal akan bergantung pada kapan pernyataan efektif tersebut diterbitkan.
Berita Terkait
Penyesuaian sebelum melanjutkan proses IPO
Karena pernyataan efektif belum diperoleh hingga batas waktu tersebut, perseroan perlu melakukan penyesuaian sebelum melanjutkan proses IPO. OJK mengaitkan langkah penyesuaian itu dengan kebutuhan kepatuhan terhadap prosedur persetujuan regulator.
Dengan penundaan ini, fokus berpindah pada pemenuhan aspek yang masih menunggu keluarnya pernyataan efektif. Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, rencana jadwal IPO SWAP tidak bisa dipastikan berjalan sesuai rencana sebelumnya.
OJK menempatkan proses persetujuan pernyataan efektif sebagai prasyarat yang harus ditunggu oleh perseroan. Perbedaan waktu terbitnya pernyataan efektif, menurut Hasan, dapat berujung pada pemunduran jadwal IPO.
Dalam keterangan yang disampaikan, OJK juga menunjukkan adanya mekanisme koreksi jadwal apabila regulator belum memberikan kepastian melalui pernyataan efektif. Konsekuensinya, perseroan perlu menyesuaikan persiapan dan rangkaian langkah dalam proses penawaran umum perdana.
Secara keseluruhan, OJK memandang penundaan rencana IPO SWAP sebagai konsekuensi langsung dari belum keluarnya pernyataan efektif. Jadwal IPO diperkirakan dapat bergeser sampai regulator memberikan pernyataan yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.
Dengan demikian, hingga pernyataan efektif diterima, proses IPO SWAP masih berada pada tahap yang memerlukan penyesuaian dari perseroan. Langkah lanjutan baru dapat dipertimbangkan setelah kepastian pernyataan efektif dari OJK tersedia.
Hasan menilai, penundaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi memengaruhi kelangsungan tahapan berikutnya. Selama pernyataan efektif dari regulator belum diterima, perseroan berada dalam posisi menunggu agar proses IPO tetap berada dalam koridor yang ditetapkan OJK. Dengan kondisi tersebut, publikasi atau langkah lanjutan yang bergantung pada persetujuan efektif tidak dapat dijalankan sesuai jadwal yang sempat diperkirakan.
Dalam keterangan OJK, batas waktu 31 Agustus 2026 menjadi acuan penting untuk melihat apakah perseroan sudah memperoleh kepastian yang diperlukan. Jika kepastian itu belum tersedia pada tenggat, perseroan perlu mengatur ulang rencana kerja terkait persiapan dan urutan proses IPO. Penyesuaian dilakukan supaya rangkaian langkah tetap selaras dengan kebutuhan kepatuhan terhadap mekanisme persetujuan regulator.
OJK juga menegaskan bahwa jadwal yang dibahas sebelumnya belum dapat dipastikan sebagai jadwal yang final ketika titik kunciāyakni penerbitan pernyataan efektifābelum terpenuhi. Oleh karena itu, perubahan waktu menjadi konsekuensi yang dapat terjadi dan akan mengikuti kapan pernyataan efektif tersebut diterbitkan. Sampai kepastian dari OJK tersedia, proses IPO SWAP masih memerlukan penyesuaian dari pihak perseroan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.












