jurnalistik.co.id – Niat seorang pelajar asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk pulang justru berakhir pada aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Wonosobo. Dalam peristiwa itu, pelaku yang semula tampak menolong melukai wajah korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Wonosobo akhirnya mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial A (27), warga Kecamatan Sapuran, ditangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada 31 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di sekitar Alun-alun Sapuran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.” “Pelaku berhasil diamankan dan kendaraan korban juga berhasil ditemukan,” kata Suryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadiannya berada di jalan umum wilayah Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Korban merupakan pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Kasus ini bermula ketika korban hendak kembali ke rumah, tetapi justru tersesat bersama seorang temannya.
Kronologi kejadian
Menurut polisi, awalnya korban dan temannya tersesat saat mencari jalan pulang. Sesampainya di wilayah Sapuran, keduanya bertemu dengan tersangka yang menawarkan diri untuk mengantar korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Karena mengira mendapat pertolongan, korban mempercayakan motornya kepada tersangka untuk dikendarai. Setelah itu, mereka bertiga berboncengan menuju arah Bruno dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Di tengah perjalanan, tersangka kemudian melakukan tipu daya. Pelaku berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta kendaraan berhenti di pinggir jalan.
Berita Terkait
Korban dan temannya kemudian turun dari sepeda motor saat tersangka mengarahkan berhenti. Namun, tak lama setelah itu, pelaku justru kembali naik ke sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Korban yang menyadari motornya hendak dibawa kabur bereaksi cepat. Korban spontan mencengkeram pundak tersangka dari belakang ketika pelaku mencoba kabur dengan membawa motor tersebut.
Dalam proses tersebut, pelaku juga melukai wajah korban. Luka yang dialami korban membuat kejadian yang semula diperkirakan hanya perjalanan sesat berubah menjadi tindak kejahatan dengan kekerasan.
Proses penangkapan dan ancaman pidana
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor korban. Penyelidikan tersebut berujung pada penemuan tersangka pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran.
AKP Suryanto menegaskan bahwa setelah pelaku diamankan, kendaraan korban juga berhasil ditemukan. Dengan demikian, proses pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan, melainkan juga memastikan barang yang dibawa kabur dapat kembali.
Pelaku kemudian diproses dalam kasus pencurian dengan kekerasan. A (27) terancam pidana penjara hingga 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku untuk perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban pada awalnya mempercayai tawaran pertolongan saat sedang dalam kondisi tersesat. Polsek Sapuran mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di situasi yang tidak familiar dan berisiko memunculkan kesempatan bagi pelaku.
Kepercayaan korban muncul ketika tersangka datang menawarkan bantuan saat situasi jalan pulang sedang membingungkan. Korban yang awalnya mengira ada pertolongan justru menyerahkan kendali atas sepeda motornya kepada pelaku, sebelum akhirnya tipu daya dimulai dengan permintaan agar kendaraan berhenti di pinggir jalan.
Setelah tersangka mengarahkan agar keduanya turun, korban dan temannya melihat upaya pelaku untuk melarikan diri dengan membawa motor tersebut. Pada momen itu, korban melakukan perlawanan spontan untuk mempertahankan motornya, meski pelaku juga melakukan tindakan yang berakibat luka pada bagian wajah korban.
Usai kasus terungkap, polisi melanjutkan proses untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk memastikan sepeda motor milik korban kembali ke tangan pemiliknya. Perkara ini juga menjadi bahan evaluasi agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berada di tempat yang tidak familiar, terutama terkait tawaran pengantaran yang mengharuskan motor atau identitas kendaraan diserahkan kepada orang yang baru dikenal.












