jurnalistik.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo memperkuat optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lewat koordinasi dan sinkronisasi data penyaluran BBM. Penguatan ini dilakukan bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo serta pemerintah pusat yang membidangi sektor hilir migas.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan di Jakarta pada Kamis, 24/9/2026. Pertemuan digelar untuk menyelaraskan data di tingkat pusat dan daerah agar pengawasan distribusi semakin terarah, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PBBKB.
Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN Kejati Gorontalo dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Victoris Parlaungan Purba. Koordinasi berlangsung dalam dua sesi waktu terpisah dengan agenda pemadanan data dan penegasan langkah penguatan.
Rangkaian pertama berlangsung pada pukul 09.00–12.30 WIB bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Pada sesi ini, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi dan pemadanan data penyaluran BBM.
Selain penyelarasan data, pertemuan juga membahas penguatan pengawasan distribusi. Dari agenda tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya langkah yang dapat mendorong optimalisasi penerimaan PBBKB melalui tata kelola yang lebih tertib dan terukur.
Salah satu perhatian utama adalah penyaluran BBM oleh badan usaha yang berkedudukan di luar Gorontalo, namun BBM tersebut dikonsumsi di wilayah Provinsi Gorontalo. Kondisi tersebut membuat pemadanan data penyaluran dan konsumsi menjadi elemen krusial agar perhitungan pajak lebih akurat.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menyampaikan bahwa ketersediaan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan menentukan efektivitas optimalisasi. “Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendorong sinkronisasi data antara BPH Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan badan usaha penyalur BBM,” ujar Danial.
Berita Terkait
Pertemuan kemudian berlanjut pada pukul 14.30–17.00 WIB di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pada sesi lanjutan ini, pembahasan diarahkan pada aspek data sekaligus legalitas badan usaha niaga BBM.
Koordinasi lanjutan mencakup penelusuran wilayah penyaluran, pola distribusi, serta aktivitas usaha hilir migas yang berkaitan dengan penyaluran BBM ke wilayah Gorontalo. Dengan rincian tersebut, proses penguatan PBBKB diharapkan dapat selaras dengan ketentuan serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Keterlibatan Tim JPN Kejati Gorontalo, menurut Danial, menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan optimalisasi berjalan sesuai ketentuan. Melalui koordinasi bersama pihak pusat, langkah-langkah pendataan dan verifikasi diharapkan makin kuat dari sisi administrasi maupun kepatuhan.
Danial menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026 oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Kepala Kejati Gorontalo Sumurung P. Simaremare. “Nota Kesepakatan ini kami tindak lanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pendataan dan verifikasi lapangan hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, tata kelola PBBKB semakin kuat dan dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, rangkaian pertemuan di Jakarta itu diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data penyaluran BBM antara berbagai pihak terkait. Melalui penyelarasan data, pengawasan distribusi, serta penguatan dasar hukum, Pemprov Gorontalo menargetkan tata kelola PBBKB yang lebih tertib guna mendukung pembangunan dan layanan masyarakat.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, pemadanan data tidak hanya difokuskan pada pencatatan, namun juga pada upaya memastikan kesesuaian antara informasi penyaluran BBM dan konsumsi di wilayah Provinsi Gorontalo. Dengan demikian, seluruh proses penguatan PBBKB dapat berjalan lebih tertib sejak tahap pengumpulan data.
Selain memperjelas alur pengawasan distribusi, pertemuan juga menegaskan kebutuhan penyesuaian langkah-langkah administrasi agar setiap pihak memiliki rujukan yang sama. Penekanan ini sejalan dengan agenda pemadanan data dan penegasan tahapan penguatan yang dibahas dalam dua sesi terpisah selama kunjungan Tim JPN Kejati Gorontalo di Jakarta.












