Hukum & Kriminal

8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan

×

8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa

jurnalistik.co.id – Delapan tersangka kasus penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton yang terkait MV King Sun tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka masuk sekitar pukul 20.55 WIB dan menjalani proses pemeriksaan di tahap awal.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, seluruh ABK yang terlibat berstatus warga negara asing (WNA) mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Bareskrim Polri. Sejumlah tersangka terlihat membawa tas dan pakaian, sementara beberapa di antaranya menggunakan borgol.

Pemeriksaan intensif setelah penangkapan

Setibanya di Bareskrim, para tersangka langsung diarahkan menuju gedung utama untuk menjalani pemeriksaan. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menyampaikan bahwa delapan ABK tersebut telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 hingga 27 Agustus 2026.

Zulkarnain juga menjelaskan keterlibatan mereka terungkap setelah petugas gabungan melakukan penelusuran jejak pelaku. Penangkapan dilakukan oleh TNI AL, Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai, yang kemudian mengamankan para tersangka.

“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri, Kamis. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terhubung dalam jaringan penyelundupan.

Komposisi tersangka dan kewarganegaraan

Dalam pemaparan di lokasi, Zulkarnain menyebutkan komposisi delapan tersangka terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Ia merinci peran masing-masing dari para ABK yang diamankan.

“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar,” jelas Zulkarnain.

Riwayat nama kapal MV King Sun

Zulkarnain menambahkan bahwa penyidik masih mendalami informasi terkait perubahan nama kapal. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan jejak perjalanan kapal, MV King Sun semula bernama Fude.

“Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025, kapal MV King Sun ini semulanya bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kita dalami,” kata dia. Proses pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari upaya mengaitkan kronologi operasional kapal dengan dugaan peran para tersangka.

Pengungkapan awal oleh TNI AL dan rencana jalur penyelundupan

Sebelumnya, TNI mengungkapkan bahwa narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di Kapal MV King Sun direncanakan akan diselundupkan melalui perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8/2026). Pengungkapan ini kemudian menjadi salah satu pijakan awal dalam proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya, Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyebutkan estimasi nilai ekonomis berdasarkan perhitungan per gram. Ia menyatakan, “Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kini, setelah para tersangka tiba di Bareskrim, fokus beralih pada pemeriksaan intensif untuk menelusuri informasi yang dapat mengarah pada jaringan di balik penyelundupan. Dengan komposisi tersangka yang mencakup kapten, manajer berkewarganegaraan Taiwan, bagian mesin, serta ABK dari Myanmar, penyidik diharapkan bisa memetakan alur keterlibatan masing-masing orang.

Dalam proses tersebut, pendalaman mengenai perubahan nama kapal juga diharapkan dapat memperjelas konteks perjalanan MV King Sun. Keterangan bahwa kapal sempat berganti nama dari Fude setelah docking di Batam masih menjadi bagian yang “didalami penyidik”, sebagaimana disampaikan Zulkarnain. Pemeriksaan lanjutan diharapkan menghasilkan informasi yang lebih lengkap untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam jaringan penyelundupan ketamin tersebut.