jurnalistik.co.id – Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) yang beranggotakan guru besar, intelektual, pakar, hingga aktivis menyampaikan manifesto sebagai respons atas sejumlah persoalan yang dinilai masih membelit tata kelola negara.
Dalam penyampaian manifesto tersebut, FIAD melibatkan sejumlah tokoh, antara lain Theddeus Prasetyono, Bivitri Susanti, Asfinawati, Premana Premadi, Okky Madasari, Manneke Budiman, Susi Dwi Harijanti, Ari Sujito, Wening Udasmoro, Usman Hanan, serta Sulistyowati Irianto.
Pernyataan manifesto itu disampaikan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). FIAD menegaskan gagasannya untuk mendorong Indonesia yang adil, demokratis, berdaulat, dan berkelanjutan berlandaskan amanat konstitusi.
FIAD juga menyoroti perlunya pembaruan yang tidak bertumpu pada satu sudut pandang semata, tetapi menggabungkan keahlian lintas bidang dan keterkaitan antar-sektor.
Dalam pernyataan terbukanya, FIAD menyatakan, “Manifesto ini memandang bahwa pembaharuan Indonesia memerlukan pendekatan lintas disiplin dan praktik lintas sektoral yang dilakukan dalam jangka panjang,” ujar FIAD dalam pernyataan terbukanya, Kamis (13/8/2026).
Menurut FIAD, krisis yang tengah dialami Indonesia berkaitan dengan pola tata kelola negara yang berkembang selama bertahun-tahun. Karena itu, perubahan dinilai harus dijalankan melalui agenda transformasi yang bertahap, terarah, dan konsisten.
FIAD kemudian merumuskan tiga horizon perubahan yang saling melengkapi. Kerangka ini, menurut organisasi tersebut, diarahkan agar proses perbaikan tidak berhenti pada level wacana, melainkan juga menyasar ruang-ruang kelembagaan dan kapasitas negara.
Pada tahap awal, FIAD menekankan pentingnya penyelamatan institusi negara sekaligus menghentikan kemunduran demokrasi. Dalam tahap berikutnya, fokus bergeser dari penyelamatan menuju pembenahan yang lebih menyeluruh.
FIAD menyebut pergeseran itu sebagai bagian dari rangkaian transformasi. “Tahap kedua diarahkan pada reformasi kelembagaan dan pembangunan kapasitas negara. Tahap ketiga, merupakan transformasi menuju Indonesia yang sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dan mampu menjawab tantangan abad ke-21,” bunyi pernyataan FIAD.
Organisasi itu juga menegaskan bahwa visi dan agenda transformasi nasional tidak akan selesai dalam waktu singkat. Karena itu, FIAD mengusulkan jangka waktu yang berbeda untuk menjalankan perubahan.
Berita Terkait
Agenda mendesak, menurut FIAD, ditetapkan untuk jangka waktu 12 bulan. Pada periode ini, prioritas utama adalah menghentikan pengrusakan demokrasi dan politik.
FIAD menjelaskan bahwa langkah mendesak diperlukan untuk menghentikan praktik penyelenggaraan negara yang dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi. Pada saat yang sama, mereka memandang pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik harus menjadi sasaran yang nyata.
Dalam penjelasannya, FIAD menyatakan, “Agenda ini bertujuan menciptakan fondasi yang memungkinkan reformasi lebih mendalam pada tahap berikutnya. Secara nasional, agenda mendesak mencakup tegakkan negara hukum dan supremasi sipil,” bunyi pernyataan FIAD.
FIAD juga menggarisbawahi bahwa pemulihan tata kelola membutuhkan kerja yang mencakup independensi institusi-institusi kunci. Mereka menyebut sejumlah lembaga yang menjadi perhatian, termasuk lembaga peradilan dan penyelenggara negara.
“Pemulihan independensi institusi-institusi pokok negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan berbagai lembaga negara independen lainnya, serta reformasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” sambungnya.
Selain fokus pada pemulihan institusi, FIAD menyoroti aspek demokratisasi yang perlu dipastikan berjalan. Dalam rekomendasinya, FIAD mendorong kepastian demokratisasi sistem kepartaian melalui pembukaan ruang bagi partai politik lokal agar dapat menjadi peserta pemilu daerah.
FIAD juga menyampaikan desakan agar proses pemilu tidak lagi dibelokkan oleh praktik transaksional. Mereka mendesak pemberantasan politik uang dalam pemilu dengan mewajibkan transparansi pembiayaan politik serta dana kampanye.
Menurut FIAD, penguatan demokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengaturan formal. Ruang partai politik lokal dan transparansi pembiayaan dipandang sebagai bagian dari upaya agar kompetisi politik berlangsung dengan prinsip yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Kerangka transformasi yang disusun FIAD diharapkan dapat menjadi jalan untuk memperbaiki fondasi demokrasi dan tata kelola negara sebelum memasuki tahap-tahap reformasi yang lebih dalam. Dengan demikian, perubahan yang dituju bukan hanya berjangka pendek, tetapi diarahkan untuk menyelaraskan pelaksanaan negara dengan amanat konstitusi.
Manifesto FIAD, pada akhirnya, menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama sekaligus menegaskan bahwa tantangan abad ke-21 harus dijawab melalui transformasi yang terencana. Dari penyelamatan institusi, reformasi kelembagaan dan kapasitas negara, hingga transformasi penuh menuju negara yang menjalankan amanat konstitusi, FIAD mengajak perubahan dipandu secara bertahap.
Dengan agenda mendesak 12 bulan, FIAD menargetkan pemulihan kepercayaan publik melalui penegakan negara hukum dan supremasi sipil, sambil menyiapkan prasyarat bagi reformasi yang lebih mendalam pada fase berikutnya.












