Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Ketamin, DPR Minta Pengawasan Jalur Laut Diperketat

×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Ketamin, DPR Minta Pengawasan Jalur Laut Diperketat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ada Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, Anggota DPR Dorong Perketat Pengawasan Jalur Laut

jurnalistik.co.id – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan di wilayah perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut melalui Koarmada Republik Indonesia (Koarmada RI) menangkap kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa psikotropika jenis ketamin seberat 1,3 ton.

Penggagalan itu terjadi di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026). Keberhasilan tersebut kemudian mendorong Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh untuk meminta pengawasan jalur laut diperketat secara berkelanjutan.

Oleh Soleh menegaskan, patroli harus terus dilakukan dan diperkuat. “Patroli harus terus dilakukan dan semakin diperkuat. Selama ini jalur laut sering dijadikan pintu masuk peredaran narkoba. Banyak jalur tikus yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” kata Oleh dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Ia juga meminta aparat melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan. Menurutnya, jaringan narkoba memiliki struktur yang kuat dan berpotensi melibatkan pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menjadi beking. “TNI harus tegas melakukan penindakan. Jangan takut dengan siapa pun yang menjadi beking jaringan narkoba. Negara tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba,” tegasnya.

Selain penindakan di lapangan, Oleh menilai pemberantasan narkoba tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Ia menekankan perlunya koordinasi dan kerja sama yang makin kuat antara TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi I, kata Oleh, perlu memastikan kolaborasi tersebut mencakup pengawasan pintu masuk, penindakan, pengungkapan jaringan, hingga pemutusan jalur distribusi. Dengan cara itu, upaya penyelundupan tidak berhenti pada penggagalan kasus individual, tetapi juga menekan alur pergerakan jaringan.

Ia berharap keberhasilan TNI AL menggagalkan penyelundupan ketamin menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan perbatasan dan wilayah perairan Indonesia. “Pengawasan di laut harus diperketat, jalur-jalur tikus harus dipetakan, dan setiap upaya penyelundupan harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Oleh juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi pasar bagi narkoba internasional. Ia menilai penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk menutup peluang masuknya barang haram dari jalur-jalur yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan.

Di sisi operasi, penggagalan berawal dari pelaksanaan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV King Sun. Koarmada RI menyebut KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap kapal tersebut pada 5 Agustus 2026 pukul 20.00.

Setelah itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyampaikan bahwa kapal terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus 2026. KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing, yakni mengikuti pergerakan kapal yang menjadi target.

Langkah pemeriksaan dilanjutkan dengan penurunan Tim VBSS. Tim VBSS menurunkan pemeriksaan muatan kapal pada pukul 19.51 WIB, menyusul kecurigaan terhadap kapal yang dibayangi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung yang ditutupi oleh lantai. “Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamin,” kata Denih dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Denih menambahkan, tim sempat mencurigai kandungan muatan yang berada di dalam 65 karung tersebut. Setelah meminta kapal bersandar, petugas kemudian membawa barang bukti ke Lab Bea Cukai Batam.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa 65 karung itu merupakan psikotropika jenis ketamin dengan estimasi berat 1,3 ton. Proses verifikasi melalui laboratorium tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan jenis dan besaran barang yang diamankan.

Keberhasilan Koarmada RI itu memperlihatkan pentingnya pengawasan intensif di wilayah laut, termasuk upaya deteksi dini dan pemeriksaan kapal yang terindikasi. Bagi DPR, temuan dan penggagalan ini diharapkan menjadi titik tolak untuk memperketat sistem pengendalian jalur perairan.

Dengan peringatan bahwa jalur laut dapat dimanfaatkan melalui “jalur tikus”, Oleh Soleh menempatkan penguatan patroli, pemetaan rute, serta penindakan tegas terhadap beking sebagai kunci. Ia menilai negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba yang berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Melalui koordinasi yang melibatkan TNI, Polri, dan BNN, tindakan terhadap pelaku diharapkan berjalan seiring dengan pemutusan jalur distribusi. Pada akhirnya, penguatan pengawasan perbatasan diharapkan menjaga Indonesia agar tidak menjadi tujuan atau pasar peredaran narkoba internasional.