Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 WNA India, Sita 2,5 Kg Emas dan 18 Keping Logam Putih di Jakarta

×

Bareskrim Polri Tangkap 2 WNA India, Sita 2,5 Kg Emas dan 18 Keping Logam Putih di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Sita 2,5 kg Emas dan 18 Keping Logam Putih Saat Tangkap Sindikat Emas Ilegal

jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan emas ilegal di Jakarta dengan menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (16/8/2026) dini hari, polisi menyita total 2,5 kilogram emas serta 18 keping logam putih.

Kedua tersangka ditangkap di dua apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara. Penyidik membawa kasus ini ke tahap pemeriksaan berdasarkan temuan di lokasi yang berkaitan dengan proses pengolahan dan rencana penyelundupan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penindakan berangkat dari identifikasi terhadap para pelaku berdasarkan dokumen perjalanan mereka. “Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India,” kata Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu.

Pada penggeledahan di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas. Rinciannya terdiri dari dua batang emas dengan masing-masing berat sekitar 1 kilogram, serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Seluruh temuan di lokasi tersebut kemudian disimpan di dalam brankas.

Di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum akhirnya diselundupkan. Dari proses yang dicurigai tersebut, polisi juga mengamankan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu hasil pengolahan emas.

“Ini residunya, mendekati silver . Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ujarnya.

Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan Dollar Amerika Serikat (USD). Aparat juga menemukan berbagai peralatan yang diduga dipakai untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa dua WNA itu baru berada di Indonesia dalam waktu singkat. “Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan diduga berjalan secara intensif. Dalam penilaian awal, jaringan tersebut disebut mampu mengolah hingga 30 kilogram material emas dalam satu hari.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kg per hari. Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri tersebut.

Dengan temuan tersebut, polisi menempatkan penggerebekan ini sebagai langkah awal untuk menelusuri rantai jaringan yang diduga terlibat dalam pengolahan emas ilegal. Proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk memastikan keterkaitan para pihak serta pola kerja yang dipakai untuk mengirimkan hasil olahan ke luar negeri.

Penyidikan kemudian diarahkan pada penelusuran jejak yang ditemukan di lapangan, termasuk keterkaitan antara dokumen perjalanan para pelaku dan aktivitas yang berlangsung di dua lokasi berbeda. Dari situ, penyidik membangun dugaan adanya rangkaian kerja yang menyiapkan pengolahan sebelum barang bergerak keluar.

Di apartemen pertama, hasil penggerebekan tidak hanya berhenti pada barang bukti yang dikemas, melainkan juga diamankan sebagai temuan yang sudah melalui proses penimbangan, yaitu dua batang emas dan emas berbentuk cincin, lalu ditempatkan di dalam brankas. Sementara itu, apartemen kedua mengarah pada proses lanjutan, terlihat dari ditemukannya residu 18 keping logam putih yang diduga berasal dari pengolahan, berikut berbagai peralatan yang turut disita, serta uang tunai dalam rupiah dan USD.

Dengan memperhatikan temuan tersebut, penyidik menilai bahwa aktivitas pengolahan dan rencana penyelundupan dijalankan secara intensif. Berdasarkan penilaian awal, jaringan ini disebut mampu memproses material emas hingga 30 kilogram per hari, sehingga penyidikan selanjutnya difokuskan untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat serta pola kerja yang digunakan dalam pengiriman hasil olahan ke luar negeri.