jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menegaskan langkah pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Penegasan tersebut disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, arahan pembongkaran tidak hanya berlaku secara umum, tetapi juga terkhusus untuk Lapas Kelas IIA Cibinong di Jawa Barat. Dengan penekanan pada lokasi tersebut, ia menyampaikan bahwa penertiban yang dimaksud merupakan bagian dari tindak lanjut yang sudah disepakati dalam forum bersama wakil rakyat.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mashudi menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait. Ia menegaskan bahwa perintah tersebut mencakup Kalapas, Karutan, serta KPLP.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran,” kata Mashudi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut kesimpulan RDP bersama Komisi XIII DPR RI. Karena itu, Mashudi menekankan bahwa pelaksanaan kesimpulan rapat tidak akan dilakukan setengah hati, melainkan dijalankan dengan tegas sesuai arah yang ditetapkan.
Komitmen pelaksanaan kesimpulan RDP
Dalam kesempatan yang sama, Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara serius apabila Kakanwil maupun Kalapas tidak mengikuti proses pembongkaran. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap rekomendasi yang dianggap harus ditindaklanjuti secara nyata.
Berita Terkait
“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
Dari penjelasan tersebut, Mashudi menempatkan pembongkaran sebagai bagian dari penertiban terhadap bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ia juga menggarisbawahi bahwa ruang lingkup tindakan mencakup seluruh bangunan yang tidak sesuai aturan, bukan hanya sebagian.
Selain menyinggung aspek penertiban fisik, Mashudi juga menekankan unsur pengendalian melalui komunikasi administratif. Ia menyebut telah mengirim surat kepada Kakanwil dan Ka UPT yang berada dalam jajaran, sehingga instruksi dapat diteruskan dan dijalankan di unit-unit terkait.
Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan Mashudi berfokus pada kesesuaian bangunan dengan peruntukan yang semestinya. Penegasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sinyal bahwa pelaksanaan penertiban dimonitor tidak hanya secara administratif, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kesimpulan RDP secara langsung.
Langkah yang disampaikan dalam forum DPR tersebut memperlihatkan keterkaitan antara hasil rapat dan tindak lanjut di lapangan. Mashudi menempatkan kesimpulan RDP sebagai dasar, lalu menyatakan bahwa implementasinya harus berjalan sesuai perintah, termasuk melalui tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Di akhir keterangannya, Mashudi menegaskan kembali sikap tegasnya terkait kepatuhan terhadap pembongkaran. Ia menekankan bahwa apabila pihak terkait tidak mengikuti arahan, maka tindakan tegas akan diberlakukan, sehingga pelaksanaan kesimpulan rapat dapat berjalan efektif dan terukur.
Dalam rapat tersebut, Mashudi menegaskan bahwa arahan pembongkaran diarahkan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan bangunan di lingkungan pemasyarakatan. Instruksi yang disampaikan tidak berhenti pada level pernyataan, tetapi diturunkan melalui jalur koordinasi, mulai dari Kakanwil hingga Ka UPT, agar setiap unit menjalankan tindak lanjut sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kesimpulan RDP harus menunjukkan keseriusan melalui langkah nyata di lapangan. Apabila ada pihak yang tidak mengindahkan proses pembongkaran, tindakan penindakan akan diberikan secara tegas. Dengan penekanan khusus pada Lapas Kelas IIA Cibinong, upaya penertiban tersebut sekaligus diposisikan sebagai bagian dari upaya menjawab hasil rapat secara langsung dan dapat dipantau.












