Hukum & Kriminal

HUT RI ke-81, 2.006 WBP di Papua Terima Remisi; 36 Napi Langsung Bebas

×

HUT RI ke-81, 2.006 WBP di Papua Terima Remisi; 36 Napi Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 2.006 Warga Binaan di Papua Terima Remisi HUT ke-81 RI, 36 Napi Langsung Bebas

jurnalistik.co.id – JAYAPURA—Kanwil Ditjenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua memberikan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta anak binaan. Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) sebagai bagian dari pemenuhan hak bagi WBP yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.006 orang menerima remisi di wilayah hukum Provinsi Papua. Mereka dinilai telah mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, sehingga berhak memperoleh pengurangan masa menjalani hukuman.

Dari total penerima remisi, 1.970 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rentang antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, 36 warga binaan menerima Remisi Umum II yang membuat mereka dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan sikap positif. Menurutnya, remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan hukuman, melainkan juga sebagai pengakuan terhadap proses pembinaan yang dijalani selama masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana secara cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang terbukti menunjukkan perubahan perilaku positif, berdisiplin tinggi, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sutarno.

Untuk kategori narapidana kasus khusus, berdasarkan data rekapitulasi tercatat 655 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 608 orang berasal dari kasus narkotika, 44 orang dari kasus tindak pidana korupsi, satu orang dari kasus illegal trafficking, dan dua orang dari kasus illegal fishing.

Sementara itu, tidak ada narapidana pada kategori terorisme, kejahatan keamanan negara, illegal logging, maupun pencucian uang yang menerima remisi dalam skema tersebut. Sutarno menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan melalui seleksi yang ketat, terukur, dan transparan, dengan dukungan Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.

Menurut Sutarno, mekanisme tersebut mengalir dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga Kantor Wilayah, lalu berlanjut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan agar pemberian remisi dapat berjalan objektif sekaligus dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem yang terhubung.

Lebih lanjut, ia berharap pemberian remisi dapat menjadi titik balik perubahan bagi warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke tengah masyarakat. “Keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, melainkan seberapa banyak warga binaan yang berhasil kita bantu untuk berubah dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” katanya.

Ia juga menilai dukungan keluarga dan masyarakat memegang peran penting dalam proses reintegrasi sosial, terutama bagi warga binaan yang telah memperoleh kebebasan. Dengan demikian, kebijakan remisi tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi juga terkait kelanjutan pembinaan setelah seseorang kembali berinteraksi dengan lingkungan.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Kanwil Ditjenpas Papua kemudian ditutup melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis. Kegiatan itu disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Papua, tokoh masyarakat, serta pimpinan instansi vertikal di Papua.

Penyerahan remisi yang digelar pada Senin (17/8/2026) menjadi rangkaian pemenuhan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan serta anak binaan. Melalui agenda tersebut, proses pembinaan yang dinilai berjalan baik selama masa pidana memperoleh pengakuan, sekaligus menegaskan bahwa pencapaian perilaku positif turut dipertimbangkan dalam keputusan remisi.

Di sisi lain, pemberian remisi juga menunjukkan bahwa setiap tahapan dilakukan secara berjenjang dan dapat ditelusuri melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi diarahkan sebagai tindak lanjut pembinaan agar warga binaan siap kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial secara bertanggung jawab.